SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tanty Rudjito (29), seorang ibu muda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masih memperjuangkan keadilan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan kehilangan hak asuh anak yang dialaminya sejak awal 2024.

Meski dua kali memenangkan gugatan perdata di pengadilan, anak kandungnya hingga kini belum juga dikembalikan. Proses hukum pun terhambat di berbagai lini, menimbulkan dugaan maladministrasi oleh aparat penegak hukum.

Tiga laporan kepolisian yang diajukan oleh Tanty sejak Januari 2024, masing-masing terkait kekerasan fisik, dugaan perampasan anak, dan pengubahan data identitas anak, belum menunjukkan penyelesaian berarti.

Tanty akhirnya melaporkan dugaan kelambanan penanganan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI pada Selasa (15/7/2025).

Laporan pertama, yaitu kekerasan fisik dengan nomor LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate, telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Desember 2024. Namun hingga pertengahan Juli 2025, berkas perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.

Laporan kedua, terkait dugaan perampasan anak, teregister dalam STBL/110/III/2024/Polrestabes Makassar. Proses penyelidikan kasus ini disebut terhenti karena belum adanya pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana, meski gelar perkara di tingkat Polda Sulsel telah merekomendasikan langkah itu.

Adapun laporan ketiga, terkait dugaan pengubahan data kependudukan anak, tidak menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan pada Oktober 2024.

Tanty menyayangkan adanya pemindahan penanganan kasus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Unit Tahbang (Tahanan dan Barang Bukti) di lingkungan Polrestabes Makassar. Menurutnya, alasan pemindahan karena mutasi penyidik seharusnya tidak menjadi dasar mengalihkan perkara ke unit yang tidak sesuai.

“Ini perkara anak, bukan barang sitaan,” kata Tanty saat ditemui, Selasa (15/7/2025).

Dia juga mempertanyakan lambannya pemeriksaan saksi ahli pidana yang menjadi salah satu rekomendasi dalam gelar perkara. Tanty menduga, proses itu terhambat karena masalah biaya.

Dalam gugatan perdata, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan No. 344/Pdt.G/2024/PN Mks menolak seluruh gugatan pihak lawan pada 13 Februari 2025. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar lewat putusan banding No. 131/PDT/2025/PT MKS tertanggal 8 Mei 2025.

Meski demikian, anak yang selama ini tinggal bersama pihak tergugat, belum juga dikembalikan kepada Tanty.

“Sudah dua kali saya dimenangkan pengadilan, tapi anak saya belum kembali. Lalu untuk apa saya menempuh jalur hukum?” ujar Tanty.

Tanty juga mengungkapkan adanya perubahan data identitas anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar. Dalam dokumen tersebut, nama ibu kandung diganti, termasuk juga perubahan agama anak.

“Saya masih hidup, tapi nama saya dihapus dari akta lahir anak saya. Agamanya juga diubah. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, ini pelanggaran hak sipil,” ujarnya sambil menunjukkan sejumlah dokumen kependudukan.

Tanty berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, tidak menunda proses hukum yang ia tempuh. Ia juga meminta agar korban seperti dirinya tidak dibebani pembiayaan sendiri dalam penanganan perkara.

“Kalau korban harus cari sendiri saksi ahli, antar sendiri surat, lalu negara hadir di mana?” tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polrestabes Makassar, Polsek Tamalate, maupun Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan perkara.