SimpulRakyat.co.id, Luwu – Seorang oknum sekretaris desa (sekdes) di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menggadaikan mobil rental yang disewanya kepada pihak ketiga. Peristiwa ini menambah daftar kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan aparat desa.

Oknum sekdes berinisial AU (35), warga Kecamatan Belopa, dilaporkan oleh Achmad Kusman (44), warga Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo, ke Polres Luwu pada 9 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/209/VII/2025/SPKT/Polres Luwu.

“Terkait penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental yang dilakukan oknum sekdes AU ini telah resmi saya laporkan dan akan segera ditangani oleh Satreskrim Polres Luwu,” ujar Achmad kepada wartawan, Rabu (10/7/2025).

Kasus ini bermula ketika AU menyewa satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dari seorang pengusaha rental di Kota Palopo. Namun, pada 21 Juni lalu, AU diduga menggadaikan kendaraan tersebut kepada Achmad senilai Rp30 juta, dengan mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya. Perjanjian pinjaman disepakati berlangsung selama dua minggu.

Beberapa hari kemudian, AU kembali meminjam mobil tersebut dengan alasan akan mengantarkan kendaraan itu kepada keluarganya di Kabupaten Wajo untuk dijual, dengan janji hasil penjualan akan digunakan untuk menebus pinjaman.

Namun kenyataannya, mobil tersebut justru kembali digadaikan oleh AU kepada pihak lain di Wajo, dengan nominal serupa. Hingga kini, utang kepada Achmad belum dilunasi, sementara mobil juga tidak kunjung dikembalikan.

Achmad mengaku telah memberi waktu selama empat hari agar AU menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Bahkan, mediasi telah dilakukan di ruang Tipidkor Polres Luwu pada Selasa (9/7), yang juga dihadiri kepala desa tempat AU bertugas.

“Sesuai kesepakatan, dia berjanji akan menyelesaikan utangnya pada Rabu (10/7), dengan bantuan keluarga dan saudaranya. Tapi janji itu tak kunjung ditepati, makanya saya memilih menempuh jalur hukum,” tegas Achmad.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan tengah mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa selain unit Daihatsu Ayla, AU juga sempat merental satu mobil lainnya dari pengusaha rental yang sama. Kedua kendaraan tersebut hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kasus ini menjadi sorotan warga setempat yang berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas, mengingat pelaku merupakan aparat desa yang seharusnya menjadi contoh dalam integritas dan kejujuran.