SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ketegangan terjadi di Jalan Andi Mappanginga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (4/7/2025) malam, saat aparat pemerintah kecamatan bersama Binmas Kelurahan Barombong melakukan penertiban terhadap aktivitas pasar malam.
Penertiban tersebut menuai protes dari pengelola pasar dan pemilik lahan. Dalam video berdurasi 4 menit 10 detik yang beredar di media sosial, terlihat adu argumen antara aparat Satpol PP, Binmas, dan Taufiq Dg Maro, yang mengaku sebagai pemilik lahan pasar malam.
Camat Tamalate, Emil Yudianto, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas somasi dari kuasa hukum warga yang menyatakan keberatan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
“Pada prinsipnya, bukan kami yang melarang. Tapi ada somasi dari kuasa hukum yang menyampaikan keberatan. Kami hanya menindaklanjuti itu,” kata Emil Yudianto, Sabtu (5/7/2025).
Namun, saat ditanya apakah lokasi dalam somasi sama dengan lokasi pasar malam yang beroperasi, Camat menyebut pihaknya masih memverifikasi laporan lapangan.
“Kami sementara mempelajari lokasi yang dimaksud dalam somasi berdasarkan laporan Satpol PP. Hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sejumlah warga menyebut lokasi dalam somasi berbeda dari lokasi pasar malam yang ditertibkan, dan mempertanyakan dasar aparat melakukan pelarangan di luar objek yang disengketakan.
Warga juga menyoroti keberadaan pasar malam lain di sekitar Jembatan Barombong yang tetap beroperasi meski diduga tidak memiliki izin resmi. Mereka menduga adanya perlakuan berbeda terhadap pengelola pasar malam.
Menanggapi hal itu, Emil Yudianto menyatakan bahwa penerbitan izin pasar malam bukan kewenangan pihak kecamatan.
“Izin itu dari PTSP. Kami hanya memberi rekomendasi jika tidak ada warga yang keberatan,” katanya.
Terpisah, pengamat sosial, Jupri menyebut ketimpangan penanganan ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kalau ada yang dilarang dan ada yang dibiarkan, itu memunculkan kesan tebang pilih. Ini berpotensi menggerus kepercayaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas PTSP Kota Makassar terkait status izin pasar malam di dua lokasi tersebut.


Tinggalkan Balasan