SimpulRakyat.co.id, Makassar –  Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui pendekatan berbasis masyarakat.

Upaya ini diwujudkan dalam kegiatan bertajuk Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan TPPO yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Rabu (2/7/2025) lalu.

Kegiatan ini menjadi wadah kolaboratif lintas sektor untuk membangun kesadaran bersama bahwa penyelesaian kasus kekerasan tidak cukup melalui jalur administratif semata. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat sebagai elemen pertama dalam pencegahan dan perlindungan korban.

Dalam diskusi yang berlangsung, Tim Ahli Hukum Pemkot Makassar, Andi Apriady, menggarisbawahi lemahnya literasi hukum masyarakat, terutama terkait hak-hak perempuan dan anak. Ia menilai banyak korban kekerasan tidak mengetahui prosedur pengaduan, sehingga kasus yang mereka alami luput dari penanganan.

“Selama ini banyak kasus kekerasan tidak terungkap karena korban tidak tahu harus mengadu ke mana. Padahal, negara melalui undang-undang telah memberikan perlindungan penuh. Masalahnya, akses terhadap keadilan belum inklusif dan partisipatif,” ujar Apriady.

Dia juga menyoroti kurangnya koordinasi antarlembaga, serta perlunya revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta layanan shelter di tingkat kelurahan yang belum berjalan optimal.

Dasar Hukum Perlindungan

Forum tersebut mengulas berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum perlindungan terhadap kelompok rentan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU No 35 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO; serta Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.

Secara lokal, Peraturan Daerah Kota Makassar No 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak menjadi kerangka kebijakan yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam merespons cepat setiap indikasi kekerasan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dalam sambutannya menekankan bahwa forum ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan refleksi bersama atas tantangan nyata di lapangan.

“Tantangan ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah. Tokoh agama, pemuda, jurnalis, dan organisasi perempuan harus bergerak bersama,” kata Munafri.

Beragam organisasi sosial, kelompok advokasi, dan komunitas perlindungan hadir dalam forum tersebut. Keberadaan mereka menjadi penanda bahwa pendekatan intersektoral harus menjadi strategi utama.

Meski begitu, sejumlah peserta menekankan pentingnya tindak lanjut konkret. Selama ini, tidak sedikit kasus yang terhenti di tingkat RT-RW karena budaya diam, patriarki, dan minimnya pemahaman hukum.

“Kalau hanya hadir di forum lalu selesai tanpa tindak lanjut, ini cuma festival wacana. Kita butuh keberanian warga untuk jadi pelapor, pendamping, bahkan pelindung pertama,” ujar seorang peserta dari Shelter Warga.

DP3A Makassar didorong agar menjadikan forum ini sebagai langkah awal untuk memperkuat layanan perlindungan, mulai dari pelatihan hukum berbasis komunitas, pembentukan relawan perlindungan anak, hingga penguatan fungsi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), UPTD PPA, dan shelter warga.

Kegiatan ini diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif, bahwa masyarakat bukan hanya menjadi penonton, tetapi juga penjaga utama ruang hidup yang aman dan layak bagi perempuan dan anak di Kota Makassar.

Sumber : Jurnalis Sahabat Anak