SimpulRakyat.co.id, Luwu – Dugaan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ke perusahaan tambang emas di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mulai terungkap.

Salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam distribusi solar subsidi tersebut adalah PT Sri Global Mandiri (SGM).

Penelusuran yang dilakukan tim media menemukan aktivitas bongkar muat BBM jenis solar di lokasi yang dikenal sebagai Mama Al, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, pada Selasa (15/7/2025) lalu.

Solar tersebut diduga disuplai ke perusahaan tambang PT Masmindo Dwi Area (MDA) yang beroperasi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa solar yang diangkut oleh armada tangki milik PT SGM bukan BBM industri sebagaimana mestinya, melainkan diduga merupakan minyak diesel bersubsidi. Pengangkutan dilakukan menggunakan empat unit mobil tangki berkapasitas lima kiloliter (KL), dengan total muatan mencapai 20 KL untuk setiap pengiriman.

Padahal, sesuai ketentuan, perusahaan tambang wajib menggunakan BBM industri, bukan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti masyarakat nelayan atau petani.

Salah satu sopir armada tangki PT SGM yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas mengirimkan bahan bakar ke perusahaan tambang.

“Saya hanya menjalankan tugas untuk kirim barang ke PT Masmindo. Barang ini saya jemput di Palopo, pak,” ujar sopir yang enggan namanya ditulis.

Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, PT SGM juga disinyalir tidak memiliki izin usaha pengangkutan BBM industri. Jika terbukti benar, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 beleid tersebut mengatur bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sementara Pasal 53 huruf (b) mengatur bahwa pengangkutan BBM tanpa izin dapat dipidana empat tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SGM belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui sambungan telepon. Sementara pihak PT Masmindo Dwi Area juga belum memberikan konfirmasi terkait temuan tersebut.

Tim media masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan penelusuran di lapangan, termasuk mengecek dugaan lokasi penimbunan solar subsidi di wilayah Kota Palopo berdasarkan informasi yang diperoleh dari sopir armada tangki.