SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap Muh Nasri (47), buron terpidana kasus korupsi proyek pembangunan bendung dan saluran irigasi di Kabupaten Nabire, Papua. Nasri diringkus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (19/6/2025) lalu.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tim AMC Kejaksaan Agung, dan Tim Pidana Khusus Kejari Nabire. Muh Nasri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui merupakan Direktur PT Planet Beckam.
”Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Teratai, kawasan Matoangin, Makassar. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dan Putusan Mahkamah Agung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan pers di Makassar, Kamis (3/7/2025) kemarin.
Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 menyatakan Nasri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang kali.
Nasri dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam perkara ini, Nasri tidak sendiri. Ia beraksi bersama Muh Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya. Keduanya bersepakat memenangkan lelang proyek pembangunan bendung tetap dan saluran irigasi primer serta sekunder di Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, untuk tahun anggaran 2018.
”Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai lebih dari Rp10,2 miliar,” kata Soetarmi.
Saat proses penangkapan, Nasri disebut bersikap kooperatif dan pengamanan berjalan tanpa kendala. Ia langsung diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk menjalani proses eksekusi pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat timnya dalam mengamankan buronan. Ia menegaskan, tidak ada ruang aman bagi pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari hukum.
”Kami terus memantau keberadaan para buronan dan akan segera melakukan eksekusi demi tegaknya kepastian hukum,” tandas Agus.


Tinggalkan Balasan