SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan keberpihakannya pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan iuran sampah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah, dan secara khusus menyasar warga di Kecamatan Manggala.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyebut, keputusan memprioritaskan warga Manggala bukan tanpa alasan. Kawasan ini berbatasan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, sehingga masyarakat di sekitarnya turut merasakan dampak lingkungan secara langsung setiap hari.

“Warga yang ada di Manggala ini hidup di dekat TPA. Kita akan mengatur supaya kuotanya bisa lebih banyak untuk mendapatkan subsidi pembayaran iuran sampah dari pemerintah,” ujar Munafri, Selasa (1/7/2025).

Kebijakan ini menyasar rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA hingga 900 VA, dan menjadi bagian dari program strategis kepemimpinan Munafri bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.

Langkah Pemkot Makassar ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk legislatif. Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menilai program tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat.

“Iuran sampah sudah di-launching oleh Pak Wali, dan memang warga Manggala akan dapat kuota tambahan. Kami mendukung, apalagi ini diperkuat dalam bentuk Perwali,” ujar Supratman, yang juga merupakan legislator dari daerah pemilihan Manggala.

Menurut politisi Partai NasDem itu, pendekatan serupa juga diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia yang memiliki TPA. Warga yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan, umumnya mendapat subsidi, baik dalam bentuk layanan kebersihan hingga bantuan sosial lainnya.

“Kalau ada pernyataan Pak Wali bahwa warga Manggala mendapat perlakuan prioritas atau spesial, saya kira itu sangat wajar. Disana punya TPA, jadi, warga sekitar itu disubsidi,” ujarnya.

Meski demikian, Supratman menekankan pentingnya kejelasan administratif, termasuk penyusunan regulasi turunan yang akan mempertegas kriteria dan mekanisme pelaksanaan program. Ia berharap publik bersabar menanti terbitnya Perwali secara utuh.

Sementara itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengatakan bahwa proses pendataan telah dilakukan secara menyeluruh berdasarkan klasifikasi daya listrik rumah tangga. Hasilnya, lebih dari 20 ribu pelanggan PLN di Kecamatan Manggala tercatat memenuhi syarat dasar penerima manfaat.

“Rinciannya, sebanyak 1.662 rumah tangga menggunakan daya 450 VA, 11.505 rumah tangga kategori R1 (900 VA), dan 7.378 rumah tangga kategori R1 M,” jelas Eldi.

Namun ia menegaskan, tidak seluruh pelanggan yang masuk klasifikasi akan otomatis menerima bantuan. Rumah kos, misalnya, tetap dikecualikan karena masuk kategori unit usaha.

“Dari hasil verifikasi di lapangan, ada sekitar 450 rumah kos di wilayah Manggala yang menggunakan daya sesuai kriteria, namun mereka tidak masuk dalam skema bantuan karena statusnya sebagai usaha,” pungkasnya.

Data yang telah dikumpulkan selanjutnya diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk proses verifikasi lanjutan.

Sekadar diketahui, program pembebasan iuran sampah ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemkot Makassar dalam memperkuat layanan publik yang inklusif dan berkeadilan sosial. Selain meringankan beban warga miskin, langkah ini diharapkan turut mendorong peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan.