SimpulRakyat.co.id, Makassar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mendalami pengungkapan jaringan narkotika internasional yang berhasil diungkap dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Kepolisian. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya perempuan yang berperan sebagai kurir.

Pengungkapan ini bermula dari empat kali penindakan oleh tim gabungan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.024 gram sabu atau sekitar dua kilogram, dengan nilai ditaksir lebih dari Rp2,4 miliar.

“Kami dari BNN melakukan pengembangan pada jaringan ini. Memang kurirnya semua perempuan, motifnya ini ekonomi,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Makassar, Sabtu (21/6/2025).

Menurut Ardiansyah, sindikat jaringan internasional yang berbasis di Malaysia ini merekrut perempuan-perempuan asal Indonesia untuk menjadi kurir. Mereka menyelundupkan sabu lewat jalur udara dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kutang dan celana dalam, lalu dibungkus menggunakan pembalut.

“Perempuan ini direkrut untuk membawa sabu dari Malaysia. Semuanya itu warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Kurir tersebut, setelah tiba di Makassar, selanjutnya membawa sabu ke wilayah lain, termasuk Kendari di Sulawesi Tenggara.

“Jaringan ini adalah jaringan antarnegara, atau internasional dari Malaysia. Kemudian, kurir ini mengambil barang itu lalu masuk lagi ke Indonesia dan berlanjut ke Kendari,” papar Ardiansyah.

Dari hasil pengembangan sementara, lanjut Ardiansyah, empat orang lainnya telah diamankan di Kendari. Salah satunya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.

“Di Kendari sudah kita kembangkan, ada empat orang kita amankan dari Kendari. Salah satunya kita tetapkan DPO dan ada juga jaringan dari Lapas Narkotika,” katanya.

Ardiansyah menyebut, para kurir yang ditangkap mayoritas adalah perempuan yang baru pertama kali terlibat dalam penyelundupan narkoba.

“Ini orang baru ditangkap. Ini baru pertama kali dia (pelaku) melakukan. Tidak ada pekerjaan, ibu rumah tangga. Kemudian kita amankan yang bersangkutan. Motifnya memang ekonomi, pelaku asal Kendari,” tuturnya.

Para kurir perempuan ini menerima upah yang cukup besar dari sindikat narkoba internasional, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk sekali pengantaran.

“Upahnya sekitar Rp30 juta sampai Rp40 jutaan sekali pengantaran. Barang yang diamankan (dari empat kurir) beda-beda beratnya, tapi yang terakhir ini ada 300 gram lebih, sebelumnya, satu kilo. Jaringannya ada di Malaysia. Soal jaringan dari China, ini kita lagi pengembangan,” jelas Ardiansyah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, menyebut delapan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS.

“Dalam operasi gabungan ini, kami berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Total sebanyak delapan pelaku diringkus,” katanya.

“Pengungkapan dua kilogram sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tandas Djaka.