SimpulRakyat.co.id, Luwu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali mencatatkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Kamis dini hari.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, bersama Kanit Lidik Aipda Andi Agusram Lewa dan sejumlah personel lainnya.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AM (30), warga Kecamatan Kamanre yang diketahui sebagai Target Operasi (TO), serta MJ (22), warga Kecamatan Ponrang Selatan. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat 2,32 gram.

Selain itu, diamankan pula alat hisap (bong), pipet, plastik bekas pakai, dua unit ponsel, serta dua bungkus rokok merek Potenza dan Gudang Garam yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BR, yang berdomisili di Kecamatan Larompong. Saat ini, BR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program Polri yang presisi dan bersih dari narkoba,” tegas Iptu Abdianto ke media ini, Kamis (19/6/2025).

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (**)