SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap seorang pria berinisial RD (24).

Kepala Bidang Pemberantasan dan Penindakan BNNP Sulawesi Selatan, Ardiansyah, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan timnya di wilayah Sidrap.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami bisa merilis sebagian hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggota di Kabupaten Sidrap,” kata Ardiansyah saat memberikan keterangan, Senin.

Ardiansyah menjelaskan, RD diamankan saat membawa narkotika jenis sabu dengan berat total satu kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku saat dilakukan penangkapan.

“Petugas mengamankan satu orang tersangka laki-laki berinisial RD. Dari tangan pelaku, kami mendapati satu kilogram sabu yang dikemas dalam plastik bening, dililit lakban cokelat berukuran besar, berisi kristal putih,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, RD mengakui bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir. Ia menyebut narkotika tersebut dikendalikan oleh pria lain berinisial MT.

“Pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial MT untuk mengantar paket sabu seberat satu kilogram dari Kabupaten Sidrap menuju Kota Makassar,” kata Ardiansyah.

BNNP Sulsel menduga kuat MT merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala besar, bahkan mengarah pada jaringan internasional.

“Kami sudah mengantongi satu nama lain berdasarkan keterangan pelaku. Kami menduga ini merupakan bagian dari jaringan internasional dan akan terus mengejar serta mengungkap sindikat tersebut,” tegas Ardiansyah.

Meski berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar, Ardiansyah menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan untuk dirayakan.

“Pengungkapan ini jangan dimaknai sebagai sebuah keberhasilan semata, melainkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap masa depan generasi bangsa, khususnya di Sulawesi Selatan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, RD kini diamankan di BNNP Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.