SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu, Selasa (24/6/2025).

Dua dokumen penting itu mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Luwu Tahun 2025–2029.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Luwu, H. Patahudding, memaparkan kinerja keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2024.

Dia menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp1,598 triliun. Angka itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp181 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,353 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp64 miliar.

Di sisi belanja, realisasi mencapai Rp1,597 triliun, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp1,066 triliun, belanja modal Rp272 miliar, belanja tidak terduga Rp1 miliar, dan belanja transfer Rp257 miliar.

Sementara itu, realisasi pembiayaan mencatat penerimaan sebesar Rp32 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), dan pengeluaran sebesar Rp5 miliar untuk investasi jangka pendek. Dengan demikian, SILPA tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp28 miliar.

Bupati Patahudding menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah berada dalam jalur yang tepat. Hal ini, katanya, tercermin dari kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-10 kalinya.

“Ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemkab Luwu telah disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku umum dan bebas dari salah saji material,” ujar Patahudding.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan garis besar penyusunan RPJMD 2025-2029. Dokumen perencanaan lima tahunan ini dirancang untuk mendukung visi “Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis”.

Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah daerah menetapkan tujuh misi pembangunan, delapan tujuan, dan 21 sasaran kinerja.

Seluruh arah pembangunan daerah dijabarkan dalam tujuh prioritas utama, antara lain: penguatan ekonomi lokal (Luwu Berdaya), peningkatan kualitas layanan publik (Luwu Malebbi), pengembangan sumber daya manusia yang unggul, kedaulatan pangan (Luwu Mappatuwo), pemerataan infrastruktur, penguatan desa mandiri, dan pelestarian lingkungan serta ketangguhan terhadap bencana (Luwu Lestari).

Bupati juga menyoroti enam program berdampak cepat yang telah diluncurkan dalam 100 hari pertama pemerintahannya.

Program tersebut meliputi optimalisasi Mall Pelayanan Publik di wilayah Walmas, layanan kependudukan berbasis kecamatan di Walenrang Barat, penyediaan internet gratis di ruang publik strategis, pengadaan seragam sekolah lengkap dengan tas dan sepatu, layanan kesehatan berbasis E-KTP (UHC Prioritas), serta kebijakan bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi veteran, mantan kepala daerah/wakil kepala daerah, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan resmi dua Ranperda oleh Bupati kepada Ketua DPRD Luwu. Kedua dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, serta berkeadilan.