SimpulRakyat.co id, Makassar – Menjelang sidang kedua perkara pidana nomor 568/Pid.B/2025/PN Mks yang menjerat seorang perempuan berinisial PM, pihak keluarga mengungkapkan kekecewaan atas belum diterimanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen turunannya oleh tim penasihat hukum.
Hal itu disampaikan Agung, perwakilan keluarga PM, dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di kawasan Jalan Dg Tata Raya, Makassar, Selasa (10/6/2025).
“Sampai hari ini, salinan BAP dan turunannya belum diberikan oleh jaksa kepada penasihat hukum. Padahal, itu sangat penting agar pengacara bisa mempelajari isi berkas dan menyinkronkannya dengan data dari penyidik Polrestabes maupun kejaksaan,” kata Agung.
Menurutnya, hak penasihat hukum untuk memperoleh salinan BAP telah diatur secara tegas dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang menekankan pentingnya transparansi dalam proses peradilan.
Namun hingga sehari sebelum sidang kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/6/2025), dokumen tersebut tak kunjung diserahkan.
“Ini jelas melanggar prinsip due process of law, karena pengacara tidak bisa bekerja maksimal tanpa mengakses dokumen inti perkara,” ujar Agung.
Ia menambahkan, penasihat hukum telah berupaya meminta salinan BAP kepada jaksa yang menangani perkara, namun ditolak. Jaksa berinisial DZ disebut menyampaikan bahwa dokumen tersebut hanya bisa diberikan jika ada izin dari Ketua Majelis Hakim.
“Ini tidak sesuai aturan. KUHAP tidak pernah mensyaratkan adanya izin hakim untuk mendapatkan BAP. Penolakan ini membatasi hak dasar dalam pembelaan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Agung juga menyoroti kejanggalan dalam isi surat dakwaan yang dinilai tidak memuat nama pelapor, melainkan hanya menyebut adanya saksi yang merasa keberatan.
“Kalau hanya saksi yang merasa keberatan, tapi tidak pernah melapor ke polisi, itu tentu harus diklarifikasi. Maka dari itu, penting untuk melihat isi BAP,” katanya.
Agung mengungkapkan bahwa saat pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, salinan BAP juga tidak pernah diberikan kepada pihak terlapor maupun kuasa hukumnya. Ketika dikonfirmasi, penyidik menyatakan BAP sudah berada di tangan kejaksaan, namun jaksa tetap menolak menyerahkan dokumen tersebut.
“Ini justru menimbulkan persoalan baru soal akuntabilitas dan kepastian hukum,” ujar Agung.
Atas kondisi ini, pihak keluarga berharap sidang kedua yang dijadwalkan menghadirkan saksi dapat ditunda hingga tim penasihat hukum mendapatkan akses penuh terhadap dokumen perkara.
“Kami minta penasihat hukum Ibu PM menyampaikan keberatan secara resmi dalam sidang besok. Proses hukum harus berjalan adil, bukan dengan menutupi dokumen penting dari pihak pembela,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan