SimpulRakyat.co.id, Gowa –  Penahanan seorang anak di bawah umur berinisial DK (16) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa selama lebih dari 30 hari tanpa kejelasan status hukum memicu perhatian publik. Sang ibu, Trisnawati, mempertanyakan legalitas penahanan tersebut dan menuntut keadilan bagi anaknya.

DK diamankan pada Selasa, 1 April 2025. Namun hingga Minggu (1/6/2025), atau lebih dari sebulan berlalu, keluarga belum menerima dokumen resmi seperti Laporan Polisi (LP) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

“Kami tidak tahu apa sebenarnya masalah anak saya. Penyidik hanya menghubungi lewat WhatsApp dan menyebut bahwa anak saya ditahan terkait kasus persetubuhan. Tapi tidak ada surat pemberitahuan apa pun,” kata Trisnawati kepada Simpul Rakyat, Minggu.

Menurut pengakuannya, Trisnawati sempat mendatangi Polres Gowa untuk melihat kondisi anaknya, namun tidak diperkenankan bertemu langsung. Ia hanya melihat DK dari balik pintu kaca, dalam kondisi wajah yang tampak lebam.

“Cuma bisa lihat dari jauh, saya lihat ada luka dan lebam di mukanya. Itu membuat saya makin khawatir,” ujar Trisnawati, dengan nada suara bergetar.

Dua hari setelah penahanan, Trisnawati mengaku dihubungi penyidik yang menyampaikan bahwa pelapor, DW—yang disebut merupakan pacar DK, meminta denda sebesar Rp25 juta agar kasus dapat diselesaikan secara damai.

“Saya kaget, baru tahu kalau pelapornya DW, yang notabene pacarnya sendiri. Penyidik juga sempat tanya bagaimana tanggapan saya, tapi saya bilang saya tidak punya uang,” tuturnya.

Selama lebih dari seminggu setelah penahanan, ia juga mengaku belum diperbolehkan menemui anaknya secara langsung. Pada 10 April 2025, ketika keluarga meminta kejelasan, penyidik hanya menunjukkan nomor LP yang ditulis di selembar kertas.

DK, menurut Trisnawati, kemudian bercerita bahwa sebelum dibawa ke Polres, ia sempat mengalami kekerasan oleh keluarga DW.

“Pantas saya lihat mukanya lebam. Anak saya mengaku dipukuli oleh keluarga DW,” ujarnya.

Penyidik ZA yang dikonfirmasi keluarga membenarkan bahwa DK tidak diamankan oleh polisi, melainkan dibawa oleh keluarga pelapor. Ia juga menyebut saat itu tidak berada di tempat.

“Seharusnya polisi juga memeriksa kondisi anak saya. Kenapa dalam kondisi luka langsung ditahan? Kenapa hanya anak saya yang ditahan, sementara pelaku pengeroyokan tidak?” ucap Trisnawati dengan nada kecewa.

Setelah 21 hari penahanan, barulah Trisnawati diarahkan untuk membuat laporan balik atas dugaan pengeroyokan terhadap anaknya. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/416/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 21 April 2025.

“Kenapa tidak dari awal? Setelah 21 hari, luka anak saya sudah mulai sembuh,” keluhnya.

Memasuki hari ke-29 penahanan, pihak kepolisian menggelar mediasi melalui skema restorative justice (RJ). Pertemuan itu dihadiri keluarga kedua belah pihak serta Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Dalam mediasi, keluarga DW disebut menawarkan dua syarat: denda sebesar Rp10 juta atau menikahkan DK dan DW.

“Kalau soal uang, saya cuma sanggup Rp2 juta. Tapi kalau harus menikah, saya siap menikahkan anak saya,” ucap Trisnawati.

Namun mediasi berlangsung alot dan belum membuahkan kesepakatan damai.

Tak lama setelah mediasi, penyidik kembali menghubungi Trisnawati dan meminta agar visum dilakukan terhadap DK untuk menindaklanjuti laporan balik pengeroyokan. Namun, biaya visum disebut harus ditanggung sendiri.

“Kalau pergi ki besuk sebentar dika, minta tolong ki titipkan uang utk periksa visum. Melapor ki itu hari baru tidak dibawa memang Visum lukanya,” demikian isi pesan penyidik yang ditunjukkan Trisnawati.

Trisnawati kini berharap anaknya segera dibebaskan, karena hingga saat ini belum ada penetapan status hukum yang jelas, dan menurutnya, DK juga merupakan korban dalam peristiwa ini.

“Anak saya tidak pantas diperlakukan seperti ini. Dia juga korban. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” tegas Trisnawati.

Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak Polres Gowa untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan memastikan apakah prosedur penanganan terhadap anak di bawah umur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/r35)