SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus dugaan alih fungsi lahan yang kini menjadi lokasi AAS Building di Makassar memasuki babak baru.
Wawan Nur Rewa, seorang advokat yang sebelumnya menyuarakan dugaan tersebut dalam konferensi pers pada 15 April 2025, kini justru dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pelapor berinisial AB yang diketahui sebagai kuasa hukum AAS Building, menuding Wawan menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik kliennya.
Padahal, pernyataan itu disampaikan Wawan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ahli waris tanah yang kini berdiri bangunan komersial tersebut.
Langkah hukum terhadap Wawan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari pengacara muda, Jumadi Mansyur SH.
Ia menilai laporan ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum serta bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
“Pelaporan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesionalnya dapat dilihat sebagai bentuk kriminalisasi, apalagi jika dalam kasus tersebut diduga melibatkan nama besar atau pejabat negara,” ujar Jumadi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).
Salah satu hal yang mencuat ke publik adalah informasi bahwa AAS Building disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seorang menteri asal Sulawesi Selatan.
Meski belum ada konfirmasi resmi, informasi tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu spekulasi adanya tekanan terhadap proses hukum yang kini tengah berlangsung.
“Jangan sampai aparat hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam advokat yang tengah membela kepentingan rakyat kecil,” tambah Jumadi yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Sulsel.
Jumadi mengingatkan bahwa profesi advokat dilindungi oleh Undang-Undang. Mengacu pada UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013, advokat memiliki hak imunitas selama menjalankan tugas dalam kapasitas profesionalnya.
“Seharusnya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini secara pribadi, selama Wawan menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Apalagi pernyataan itu disampaikan dalam forum terbuka dan didasarkan pada dokumen hukum kliennya,” kata dia.
Dia juga menyayangkan sikap pelapor yang disebut juga berasal dari kalangan advokat.
Menurutnya, sesama profesi hukum seharusnya saling memahami batasan etis dan profesional, bukan justru menempuh jalur pidana atas pernyataan dalam konteks hukum.
“Kalau ini dibiarkan, maka ke depan, siapa pun bisa melaporkan advokat hanya karena tidak setuju dengan pendapat atau pembelaan hukum yang disampaikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, kritik juga diarahkan ke pihak kepolisian. Jumadi menilai, respons cepat Polrestabes Makassar terhadap laporan tersebut mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Seharusnya aparat lebih selektif dan cermat. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum digunakan untuk menekan advokat yang sedang membela masyarakat kecil dalam kasus yang menyentuh kepentingan orang berpengaruh,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AAS Building maupun kepolisian mengenai perkembangan terbaru kasus ini.
Sementara itu, dukungan terhadap Wawan Nur Rewa terus mengalir dari berbagai kalangan yang menyerukan pentingnya menjaga independensi dan perlindungan profesi advokat di tengah arus tekanan kekuasaan. (Restu)


Tinggalkan Balasan