SimpulRakyat.co.id, Luwu – Jembatan timbang merupakan alat atau fasilitas negara yang digunakan untuk menimbang berat kendaraan bermotor, terutama kendaraan angkutan barang, guna memastikan bahwa muatan tidak melebihi batas yang diizinkan.

Tujuan Utama Jembatan Timbang untuk Menjaga keamanan jalan raya, Melindungi infrastruktur jalan dan jembatan, penegakan hukum dan regulasi, data transportasi dan logistik Untuk keperluan monitoring dan evaluasi sistem transportasi.

Seperti di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang, Kelurahan Larompong, Kabupaten Luwu, tampak aktivitas penimbangan kendaraan, dilakukan pada Senin (19/5/2025) malam.

Kepala Pengawas Satpel UPPKB Larompong, Kabupaten Luwu BTPD Kelas II Sulsel Dirjen Hubdat Hamzah Idung, menyebutkan jika aktivitas di Jembatan Timbang Larompong, berupa penimbangan kendaraan bermotor, Pengidentifikasi pelanggaran dan proses penindakan jika kendaraan berlebihan muatan.

“Jika kendaraan berlebihan muatan akan dikenakan denda berupa tilang,” kata Hamzah saat dikonfirmasi.

Lebih jauh, Hamzah menyebut jika pihaknya juga banyak melakukan edukasi kepada supir angkutan umum terkait bahaya kendaraan yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam UU 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Indonesia.

“Mayoritas pelanggaran di sini, seperti angkutan barang bermuatan lebih, maupun surat-surat kelengkapan berkendara,” tambah Hamzah.

Meski demikian, Hamzah belum bisa membeberkan lebih jauh terkait jumlah pelanggaran yang di tindaki selama tahun 2025.

“Ada data mulai Januari S/D Mei, cuman kami belum melakukan perekapan data,” kunci Hamzah.

Untuk diketahui, mekanisme penindakan di jembatan timbang diantaranya, Penimbangan Kendaraan, Pemeriksaan Dimensi Kendaraan Penentuan Pelanggaran, hingga Penindakan.

Bentuk penindakan meliputi, Tilang oleh petugas kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Pengeluaran sebagian muatan di tempat (jika overload), larangan melanjutkan perjalanan sampai pelanggaran diperbaiki, hingga Pemindahan kendaraan ke unit derek/penahan untuk pelanggaran berat.

Sejumlah regulasi utama yang mengatur jembatan timbang dan penindakan ODOL diantaranya, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 277 & 285: Ketentuan sanksi untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012Tentang Kendaraan, mengatur spesifikasi teknis dan tata cara pengujian kendaraan., Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), hingga Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2020 Tentang Penertiban ODOL (Over Dimension and Over Loading).