SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu resmi meluncurkan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi veteran, mantan bupati dan wakil bupati, serta masyarakat miskin ekstrem.

Kebijakan ini diluncurkan langsung oleh Bupati Luwu, H Patahudding, dalam sebuah acara di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, Senin (5/5/2025).

Kegiatan peluncuran ini dirangkaikan dengan sejumlah agenda strategis lainnya, antara lain High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025, Pekan Panutan Pembayaran Perdana PBB-P2 melalui QRIS, serta pemberian penghargaan kepada pengelola pajak daerah atas capaian tahun 2024.

Suasana kegiatan peluncuran pembebasan PBB-P2 untuk Vetran-Warga Miskin

Dalam sambutannya, Bupati Patahudding menegaskan bahwa pembebasan pajak ini merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para veteran serta para pemimpin daerah terdahulu, sekaligus kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi.

“Program ini adalah bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para veteran dan mantan pemimpin daerah yang telah mengabdikan diri bagi Luwu, serta sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat miskin ekstrem,” kata Patahudding.

Dia menambahkan, kebijakan ini termasuk salah satu program prioritas pemerintahan Luwu untuk periode 2025–2030.

Selain meluncurkan program pembebasan pajak, Bupati Luwu juga mengumumkan peningkatan insentif bagi para kolektor SPPT PBB-P2 sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Insentif dinaikkan dari sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp5.000 per lembar, dengan rincian kolektor desa/kelurahan: dari Rp1.500 menjadi Rp2.500 per SPPT, koordinator kolektor desa/kelurahan: dari Rp1.000 menjadi Rp1.500, dan koordinator kolektor kecamatan: dari Rp500 menjadi Rp1.000

Langkah ini diharapkan dapat memacu kinerja petugas pajak sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah.

Dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, H. Sofyan Thamrin, menyebutkan bahwa dari total luas wilayah Luwu sebesar 300.000,25 hektare, sebanyak 190.960,34 hektare dikategorikan sebagai kawasan budidaya yang menjadi objek pajak.

Kepala BAPENDA Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin menyampaikan Laporan. (Foto; M. Fatwa/Simpul rakyat.co.id)

“Luas area yang sudah tercatat sebagai objek pajak adalah 77.723,28 hektare dengan potensi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp23 miliar. Sementara 113.237,07 hektare lainnya belum terdata, namun berpotensi menyumbang hingga Rp53 miliar,” ujarnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH., Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Sekretaris Daerah H Sulaiman, para kepala OPD, camat, kepala desa/lurah, serta para penerima penghargaan pajak daerah. (**)