SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu akan melakukan penertiban dan evaluasi penggunaan kendaraan dinas jenis motor trail yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan publik, terutama di wilayah-wilayah terpencil.
Kegiatan apel siaga kendaraan dinas trail dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu, 29-30 April 2025, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Setiap OPD diminta menghadirkan seluruh unit kendaraan trail yang ada di instansi masing-masing.
Penertiban ini merujuk pada Surat BKAD Luwu Nomor: 900/807/BKAD/IV/2025 tertanggal 25 April 2025, yang ditujukan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Luwu.
Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu, Randi Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kendaraan operasional benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini dilakukan demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan ke wilayah-wilayah terpencil,” kata Randi saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Menurut Randi, hasil apel siaga sebelumnya yang digelar pekan lalu mengungkapkan bahwa terdapat 111 unit kendaraan dinas, termasuk motor trail, yang tidak diketahui keberadaannya.
“Dari hasil pemeriksaan, terdeteksi ada lebih dari 200 unit motor trail yang tersebar di berbagai OPD, namun sebagian besar tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi. Ada indikasi kendaraan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan ke daerah terpencil,” ungkapnya.
Karena itu, pimpinan daerah meminta dilakukan penertiban terlebih dahulu, sebelum pengaturan ulang distribusi kendaraan dinas dilakukan.
“Makanya kami menyurati semua OPD untuk menggelar apel siaga pada hari Selasa dan Rabu. Tujuannya agar ke depan penggunaan kendaraan bisa lebih tertib dan tepat sasaran,” tegas Randi.
BKAD juga meminta seluruh pengguna kendaraan dinas trail untuk memperbarui data penggunaan melalui tautan https://bit.ly/KendaraanDinasTrail paling lambat Senin, 28 April 2025.
Khusus bagi dinas atau badan yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT), informasi mengenai kegiatan ini juga diminta untuk diteruskan ke seluruh UPT yang berada di bawah koordinasinya.


Tinggalkan Balasan