SimpulRakyat.co.id, Kutai Timur – Kelompok Tani Swadaya Makmur yang menggarap lahan pertanian untuk mendukung Ketahanan Pangan Nasional yang merupakan program Pemerintah merasa resah.

Pasalnya, lahan pertanian yang terletak di wilayah administrasi Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah diklaim oleh sekelompok orang.

Diketahui, Kelompok Tani Swadaya Makmur menggarap lahan pertanian tersebut berdasarkan sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Swadaya Makmur Nomor : 240/114/Distan/1/2019 dari Dinas Pertanian Kutai Timur serta Pengukuhan Kelompok Tani Pemula Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga sejak 2015.

Orang-orang yang mengklaim lahan pertanian tersebut pada umumnya memiliki surat keterangan tanah perbatasan dari Pemerintah Desa Singa Gembara, sementara lahan pertanian itu berada di wilayah administrasi Kelurahan Teluk Lingga.

Suasana mediasi sengketa lahan pertanian antara warga dengan pihak Kelompok Tani Swadaya Makmur. (Foto : Nasution/SimpulRakyat.co.id)

Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga melakukan mediasi sengketa lahan pertanian antara warga dengan pihak Kelompok Tani Swadaya Makmur di kantor Lurah Teluk Lingga jalan Hidayatullah. Senin (28/4/2025).

Mediasi ini dihadiri Kasi Pemerintahan Kelurahan Teluk Lingga, Ewil, Bhabinkamtibmas Kelurahan Teluk Lingga, Babinsa Kelurahan Teluk Lingga, warga yang mengklaim lahan pertanian serta Ketua Kelompok Tani Swadaya Makmur, Laruse bersama anggota Kelompok Tani Swadaya Makmur.

Kasi Pemerintahan Kelurahan Teluk Lingga, Ewil menyampaikan, pihaknya melakukan proses mediasi antara warga yang mengklaim lahan pertanian dengan pihak Kelompok Tani Swadaya Makmur yang menggarap lahan pertanian tersebut.

“Mediasi ini bertujuan agar sengketa lahan pertanian ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

“Bila proses mediasi ini terjadi kesepakatan secara kekeluargaan maka sengketa lahan pertanian ini, selesai dengan damai,” tambahnya.

Ewil menambahkan, tetapi bila tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, selanjutnya silahkan kedua belah pihak yang bersengketa mengajukan proses hukum ke kepolisian atau pengadilan.

Saat proses mediasi yang berlangsung dengan alot, kedua belah pihak saling mengklaim berhak atas lahan pertanian tersebut. Mediasi ini gagal mencapai kesepakatan damai.

“Karena proses mediasi ini gagal mencapai kesepakatan damai, silahkan kedua belah pihak menempuh jalur hukum melalui kepolisian atau pengadilan,” lanjut Kasi Pemerintahan Kelurahan Teluk Lingga, Ewil.

Sementara Ketua Kelompok Tani Swadaya Makmur, Laruse mengatakan, dia merasa keberatan karena adanya surat keterangan tanah perwatasan diajukan oleh warga yang mengklaim lahan pertanian.

“Ternyata surat keterangan penyerahan tanah perwatasan itu bukan mantan Ketua Kelompok Tani Swadaya Makmur, H Syukri Idar yang tanda tangan. Anehnya yang tanda tangani surat keterangan penyerahan tanah perwatasan itu adalah orang lain yang atas namakan Kelompok Tani Swadaya Makmur,” kata Laruse.

Saat mendampingi Ketua Kelompok Tani Swadaya Makmur, kuasa hukum Kelompok Tani Swadaya Makmur, Hadi Sutrisno SH kepada wartawan Simpul Rakyat mengatakan, pihaknya sudah mencermati surat keterangan penyerahan tanah perbatasan yang diajukan warga itu.

“Umumnya adalah surat keterangan tanah perbatasan dari Pemerintah Desa Singa gembara bukan surat keterangan tanah perbatasan dari Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga,” ungkapnya.

“Ini tidak relevan karena, objek yang disengketakan terletak di wilayah administrasi Kelurahan Teluk Lingga. Jadi mereka yang mengklaim lahan pertanian tersebut keliru sebab salah objek,” pungkasnya. (Nasution)