SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dua anggota Polrestabes Makassar diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka adalah Bripka Sofyan Arman Braila dan Bripka Widiyatno.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa keduanya diduga kuat menerima aliran dana dari aktivitas peredaran narkoba. Uang sogokan itu diduga berasal dari jaringan narkoba yang tengah diburu aparat.
“Dua anggota ini terlibat jaringan narkoba. Mereka menerima sogokan uang untuk mendukung peredaran narkoba,” kata Arya kepada awak media, Senin (14/4/2025).
Arya menyebut, keputusan pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan tertinggi di institusi kepolisian, baik Kapolri maupun Kapolda Sulawesi Selatan.
“Tindakan ini bentuk komitmen kami. Informasinya memang mengarah ke jaringan Fredy Pratama. Kita pasti akan kembangkan lebih lanjut. Untuk PTDH ini sudah melalui proses kode etik,” tegas Arya.
Sekadar informasi, jaringan narkoba internasional Fredy Pratama telah menjadi perhatian khusus kepolisian sejak lama. Fredy, pria kelahiran Banjarmasin, 25 Juni 1985, menjadi buronan utama Bareskrim Polri setelah terungkap bahwa ia memimpin sindikat narkoba yang beroperasi sejak 2009 secara sistematis dan terorganisir.
Sejak 2020, penyelidikan intensif membuahkan hasil dengan penangkapan ratusan tersangka yang terafiliasi dengan jaringan Fredy. Polisi juga menyita aset senilai Rp65 miliar yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
Meski Fredy belum tertangkap, jaringan narkotikanya diyakini masih aktif di sejumlah wilayah Indonesia. Ia dikenal lihai memanfaatkan teknologi dan koneksi kompleks untuk menghindari kejaran aparat.
Dalam kesempatan yang sama, Arya juga mengumumkan pemecatan Bripka Syafaruddin Prawira Negara. Bukan karena narkoba, tetapi karena meninggalkan tugasnya selama lebih dari 30 hari tanpa keterangan.
“Kita akan tegas. Bagi yang desersi cukup lama, juga akan dikenai PTDH,” pungkas Arya.


Tinggalkan Balasan