SimpulRakyat.co.id, Luwu – Persoalan sengketa lahan di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali mencuat.
Sebidang tanah milik warga yang diklaim sebagai warisan keluarga diduga telah diserobot dan digunakan sebagai akses jalan dan jembatan oleh perusahaan tambang emas, PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Melalui kuasa hukumnya, Hagan, pihak ahli waris menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Jika penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi tidak membuahkan hasil, langkah hukum akan diambil dalam waktu dekat.
“Kami sudah cukup bersabar. Mediasi sudah dilakukan baik secara kekeluargaan maupun melalui lembaga, tetapi tidak ada kejelasan. Jika dalam dua hari tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Hagan dalam keterangan Persnya ke Redaksi Simpul Rakyat, Sabtu (26/4/2025).
Menurut Hagan, lahan tersebut telah digunakan sejak proyek pembangunan jalan dan jembatan dimulai oleh PT Piranti Jagat Raya, pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT MDA. Sejak saat itu, kendaraan operasional perusahaan tambang lalu lalang di atas tanah yang diklaim milik kliennya.
“Dari hasil investigasi kami, lahan itu sudah dikuasai sepihak oleh perusahaan sejak awal pembangunan proyek. Tidak pernah ada ganti rugi atau kesepakatan dengan pemilik lahan,” katanya.
Lebih lanjut, Hagan menyebut tindakan perusahaan berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Melalui somasi terbuka, ia meminta agar kedua perusahaan—PT MDA dan PT Piranti Jagat Raya—segera menunjukkan itikad baik.
Tak hanya berdampak pada hak milik warga, keberadaan tambang emas di wilayah Luwu juga dinilai memperburuk kondisi sosial dan lingkungan. Sejumlah laporan menyebutkan adanya konflik lahan, pergeseran nilai budaya, hingga pola hidup konsumtif yang memicu kecemasan di tengah masyarakat.
Bencana alam pun kerap terjadi, mulai dari banjir bandang hingga tanah longsor. Peristiwa longsor yang melanda Desa Kadundung belum lama ini bahkan menelan korban jiwa. Selain itu, banjir besar yang melanda Latimojong dan Bajo Barat pada 2023 menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur serta menghanyutkan lahan pertanian dan rumah warga.
Aktivitas tambang yang mengubah struktur tanah dan pola aliran air ditengarai sebagai salah satu faktor yang memperparah risiko bencana.
“Ini bukan sekadar persoalan ganti rugi. Ini menyangkut keadilan, keberlangsungan hidup masyarakat, dan tanggung jawab sosial perusahaan,” pungkas Hagan.
Pihak PT MDA maupun PT Piranti Jagat Raya hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan somasi dari kuasa hukum ahli waris.


Tinggalkan Balasan