SimpulRakyat.co.id, Makassar – Lambatnya penanganan kasus perampasan anak yang diduga dilakukan oleh seorang warga keturunan Tionghoa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar menuai kecaman dari berbagai pihak.

Korban, Tanti, bersama pengamat sosial Jupri, menyuarakan keprihatinan atas proses hukum yang dinilai lamban dan tidak profesional. Jupri bahkan memperingatkan bahwa kelambanan ini berpotensi memicu isu rasial jika pelaku tidak segera ditahan.

Jupri menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai cerminan lemahnya sistem perlindungan hukum anak di Indonesia. Menurutnya, alasan libur Lebaran tidak dapat dijadikan pembenaran atas kelambatan dalam menangani kasus yang menyangkut keselamatan anak.

“Kasus ini melibatkan anak sebagai korban yang sangat rentan,” tegas Jupri saat ditemui di sebuah warung kopi di Jalan Veteran, Kota Makassar, pada Sabtu (15/3/2025).

Ia juga mengkhawatirkan potensi konflik sosial yang bisa muncul akibat lambannya proses hukum ini, terutama mengingat latar belakang etnis pelaku.

“Kita tidak ingin melihat terulangnya kejadian serupa di masa lalu akibat lambannya aparat kepolisian merespons laporan masyarakat. Dalam kasus Tanti ini, sudah sangat jelas pelaku merupakan warga keturunan Tionghoa, dan lambannya proses hukum ini berpotensi memicu sentimen negatif dan konflik antar-etnis,” ujarnya.

Jupri menyoroti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh aparat kepolisian, termasuk pertanyaan-pertanyaan pribadi yang tidak relevan kepada pelapor dan minimnya langkah konkret dari Unit PPA. Ia menegaskan bahwa seharusnya anak korban segera diamankan setelah laporan kekerasan dan perampasan anak diterima.

“Kasus ini jelas pidana karena melibatkan perampasan anak dan kekerasan. Mengapa harus menunggu keputusan perdata? Aparat harus memahami perbedaan antara kasus pidana dan perdata,” jelasnya.

Ia juga mengungkap dugaan adanya upaya suap dari pihak terlapor yang dinilainya merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/410/III/2024/Polda Sulsel/Restabes Makassar tertanggal 3 Maret 2024. Peristiwa perampasan anak terjadi pada November 2020 di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan terlapor atas nama Ferry Rusdianto.

Polrestabes Makassar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/284/VI/Res.1.24/2024/Reskrim tertanggal 26 Juni 2024 atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP tentang penculikan anak di bawah umur.

Tanti, melalui sambungan telepon pada Sabtu (15/3/2025), menyampaikan keberatan atas lambannya penanganan kasusnya. Kasus ini telah dilaporkan sejak Maret 2024, namun proses penetapan tersangka ditunda dengan alasan menunggu putusan gugatan perdata yang diajukan oleh Ferry Rusdianto.

Ia dipanggil kembali pada 5 Maret 2025 untuk dimintai keterangan tambahan dan diminta membawa sejumlah dokumen penting. Penyidik beralasan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena SPDP yang dikirim ke Kejaksaan sudah lama dan perlu diperbarui.

Tanti menduga adanya unsur kesengajaan dalam kelambanan penanganan kasusnya dan mencurigai adanya permainan dalam proses hukum. Ia menilai bahwa hal ini semakin memperkuat kritik terhadap kinerja Unit PPA Polrestabes Makassar dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen aparat dalam melindungi hak-hak anak.

Dengan nada penuh amarah, Tanti mengekspresikan kekecewaannya.

“China ini pak yang rampas anakku, aslina uang na uang. Anakku tongmi na rampas baru na gugat perdataka bersama penyidik PPA Polrestabes Makassar. Kalau uangmu berputar di penyidik atau Kanit PPA Polrestabes Makassar, kenapa saya juga digugat? Ada apakah dengan semuanya ini? Saya hanya ingin anakku dikembalikan, makanya saya lapor ke polisi,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. (Restu)