SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kecaman kembali menggema di Makassar menyusul dugaan skandal upaya damai dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di Masjid Nurul Iman.

Proses hukum yang berjalan lamban memicu kecurigaan adanya intervensi untuk menghentikan penyelidikan.

Ibu korban, Nur Farayanti, telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/B/179/I/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Namun, hingga kini, penyelidikan terkesan jalan di tempat.

Nur Farayanti mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada saksi yang ditemukan, sementara keluarganya menghadapi kesulitan ekonomi untuk membiayai transportasi ke kantor polisi.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghambat proses hukum.

Dalam rekaman suara yang beredar, Nur Farayanti juga mengaku mendapat tekanan untuk berdamai dengan pelaku. Ketidakjelasan perkembangan kasus ini turut dirasakan UPT PPA Kota Makassar, yang mendampingi keluarga korban. Mereka menyatakan belum menerima informasi resmi terkait penyelidikan dari kepolisian.

Ketua TRC UPT PPA Kota Makassar, Makmur, menegaskan bahwa upaya damai dalam kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia mengutip Pasal 12 UU TPKS, yang secara tegas melarang perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Makmur juga mempertanyakan kinerja penyidik PPA Polrestabes Makassar, yang dinilai lamban dan berpotensi melindungi pelaku.

Ia menyinggung kasus serupa yang viral beberapa waktu lalu, di mana Kanit PPA Polrestabes Makassar juga diduga terlibat dalam upaya damai kasus kekerasan seksual.

Bukti-bukti dalam kasus ini dinilai sudah cukup kuat, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV yang mendukung pernyataan korban, serta hasil asesmen dari Tim UPT PPA Kota Makassar.

Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan.

Makmur mendesak Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk bertindak tegas terhadap penyidik yang diduga terlibat dalam upaya penghentian kasus.

Ia menegaskan bahwa polisi seharusnya menjadi pelindung korban, bukan penghalang keadilan.

“Kalau kasus ini dihentikan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan semakin membuat korban kekerasan seksual takut melapor,” ujar Makmur ke media ini, Senin (24/3/2025).

Ia kembali menegaskan bahwa Restorative Justice dilarang dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, sesuai Pasal 12 UU TPKS.

“Negara harus hadir melindungi korban kekerasan, bukan malah membiarkan upaya damai yang melanggar hukum,” pungkasnya. (JP)