SimpulRakyat.co.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa program retribusi sampah gratis akan diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.

Menurut Munafri, penerapan program ini akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Tahap awal akan difokuskan pada warga miskin ekstrem yang telah terdata oleh pemerintah.

“Pertama, kita sudah hitung-hitung berapa persen yang kita akan jalankan dulu, yaitu di dalam wilayah miskin ekstrem itu,” ujar Munafri saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi di Balai Kota Makassar, Selasa (4/3/2025).

Selain memberikan keringanan kepada warga miskin, Pemkot Makassar juga berencana menyesuaikan tarif retribusi sampah bagi bangunan komersial. Munafri menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat kecil.

“Yang kedua, di wilayah-wilayah bangunan komersial ini kita akan ada penyesuaian harga, dan inilah yang akan menyubsidi ke bawah sehingga nilai penerimaannya tidak akan berubah,” katanya.

Agar kebijakan ini tepat sasaran, Munafri menegaskan bahwa program ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Dengan regulasi tersebut, hanya warga yang benar-benar memenuhi syarat yang akan menerima manfaat dari retribusi sampah gratis ini.

“Perwali ini yang kita akan jalankan kepada orang-orang yang berhak,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap layanan kebersihan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi potensi penerimaan daerah. Munafri juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan layanan publik di Makassar. (***)