SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah kelompok tani kakao pada Program Readsi tahun 2020.

Eksekusi tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, dan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa sebagai eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Direktur Utama CV Marga, Ir Isnawati Kadir.

“Terpidana terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Zulmar Adhy Surya.

“Ia diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp487.516.000. Dana tersebut telah disita sejak tahap penyidikan dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI KCP Luwu,” tambah dia.

Diketahui, selain Isnawati Kadir, dua terpidana lainnya, Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal, juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya telah menjalani eksekusi hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.

Eksekusi ini menjadi sinyal tegas dalam pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kejari Luwu berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.