SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dua mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Bahagia, Prima dan Hj. Hasniaty R, terus memperjuangkan hak pesangon mereka yang hingga kini belum dibayarkan.
Gugatan keduanya telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam putusan nomor: 1/Pdt. Sus-PHI/2025/PN Mks, yang menyatakan bahwa mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh RS Bahagia dan berhak mendapatkan pesangon.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Hj Hasniaty membenarkan bahwa ia bersama rekannya telah mengajukan gugatan ke PN Makassar dan memenangkan perkara.
“Saya berharap tuntutan uang pesangon segera dibayarkan oleh pihak RS Bahagia,” ujarnya.
Media ini mencoba mengonfirmasi langsung ke RS Bahagia di Jalan Minasa Upa, Senin (24/3/2025), namun Direktur RS Bahagia, Sukmawati Dahlan, tidak berada di tempat.
“Ibu Direktur tidak ada, silakan konfirmasi ke Wakil Direktur,” ujar seorang staf RS Bahagia.
Namun, saat wartawan mendatangi ruangan Wakil Direktur (Wadir) untuk wawancara, seorang karyawan lainnya justru menyatakan bahwa Wadir telah meninggalkan kantor dan tidak diketahui kapan akan kembali.
Menanggapi situasi ini, Jawarman, mantan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes) Sulsel, menyayangkan sikap manajemen RS Bahagia yang terkesan menghindari tanggung jawab.
“Kasus ini sudah pernah dimediasi secara bipartit di kantor Disnaker Makassar. Pihak Disnaker sudah mengeluarkan anjuran agar RS Bahagia memberikan semua hak normatif karyawan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya putusan PN Makassar, RS Bahagia harus segera menunaikan kewajibannya.
“Karena RS Bahagia sudah melakukan PHK secara sepihak dan sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan karyawan, saya harap pihak rumah sakit segera membayar pesangon serta hak-hak normatif karyawan yang belum dibayarkan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Bahagia belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan pengadilan dan tuntutan pesangon dari dua mantan karyawannya.


Tinggalkan Balasan