SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sebanyak 12 ahli waris korban penggusuran lahan di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut berisi desakan agar pemerintah turun tangan dalam kasus eksekusi lahan yang telah dikuasai oleh keluarga mereka selama lebih dari delapan dekade.
Diketahui, lahan seluas 12.931 meter persegi tersebut dieksekusi pada Kamis, 13 Februari 2025, oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, setelah permohonan yang diajukan oleh Andi Baso Mattutu diterima oleh pengadilan. Eksekusi tersebut berlandaskan perintah dari Mahkamah Agung (MA).
Menurut kuasa hukum para ahli waris, Hamad Yusuf, eksekusi tersebut dilakukan meskipun mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
“Kami ingin meminta keadilan atas tindakan yang tidak adil,” ujar Hamad.
Hamad juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai oleh leluhur mereka, Salahuddin Hamat Yusuf, selama lebih dari 80 tahun. Kejadian ini memicu tudingan adanya praktik mafia tanah dan mafia peradilan yang diduga terlibat dalam proses eksekusi lahan tersebut.
Menambah kecurigaan, Hamad Yusuf menyatakan bahwa 12 bukti yang diajukan oleh ahli waris hilang di pengadilan, yang semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh pihak pemohon eksekusi. Hal ini semakin mencuat mengingat Andi Baso Mattutu sebelumnya divonis hukuman penjara selama 1,6 tahun terkait kasus pemalsuan dokumen.
Di sisi lain, kuasa hukum Andi Baso Mattutu membantah klaim ini dan menyatakan bahwa pengadilan telah membatalkan SHM yang dimiliki ahli waris.
Namun, Muhamad Arif Hamat Yusuf, kuasa hukum lainnya dari pihak ahli waris, menegaskan bahwa sertifikat mereka belum pernah dibatalkan.
Arif juga merujuk pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang semakin menguatkan klaim mereka.
“Opini yang beredar menunjukkan adanya mafia tanah yang berusaha mengesampingkan sertifikat kami. Namun kenyataannya diperkuat oleh putusan PTUN,” tegas Arif.
Sejak awal, para ahli waris telah berupaya menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi dengan mengirimkan surat kepada berbagai instansi, termasuk Kapolda, Kapolres, Ketua Pengadilan, dan BPN. Namun, meskipun berbagai upaya hukum telah dilakukan, eksekusi tetap dilaksanakan.
Hamad Yusuf menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak mereka.
“Kami akan berkonsultasi mengenai langkah-langkah hukum lanjutan untuk memastikan hak kami diakui,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan