SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus menjadi perbincangan hangat. Salah satu pasal yang disorot, yakni Pasal 8 Ayat 5, memicu polemik di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Menanggapi hal ini, Dr Aswiwin Sirua MH, akademisi sekaligus praktisi hukum Ombudsman Sulsel, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi tumpang-tindih kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian.

“Asas dominus litis yang menjadi prinsip universal dalam hukum pidana menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara tindak pidana. Jika revisi ini disahkan, ada kemungkinan Kejaksaan memperoleh kewenangan lebih besar, termasuk dalam penghentian perkara, yang selama ini menjadi bagian dari tugas penyidikan kepolisian,” ujar Aswiwin, Minggu (9/2/2025).

Menurutnya, jika Kejaksaan diberi kewenangan penuh dalam proses penegakan hukum, termasuk penghentian perkara tindak pidana, maka berpotensi terjadi tumpang-tindih dengan tugas utama kepolisian yang selama ini bertanggung jawab atas penyelidikan dan penyidikan.

“Hal ini berpotensi menciptakan overlap kewenangan antara dua institusi yang sama-sama merupakan penegak hukum. Padahal, dalam sistem hukum yang baik, pembagian tugas harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa salah satu tujuan utama hukum adalah memberikan kepastian. Oleh karena itu, kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian yang sudah berjalan sesuai porsinya saat ini dinilai cukup ideal.

“Yang lebih penting adalah bagaimana hukum dijalankan secara profesional dan berintegritas, tanpa perlu ada revisi yang justru dapat memicu ketidakjelasan dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Polemik terkait revisi UU Kejaksaan ini diprediksi masih akan terus bergulir seiring dengan masukan dari berbagai pihak, baik akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat luas.