SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menjelang akhir masa jabatan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, keputusan tegas diambil terhadap tiga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar.
Ketiga pejabat tersebut dijatuhi sanksi berat setelah hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan pelanggaran serius dalam tugas mereka.
Tindakan ini memunculkan beragam reaksi di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Sebagian menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur negara, namun ada pula yang mempertanyakan apakah kebijakan ini memiliki muatan politis di tengah transisi kepemimpinan.
Pejabat yang dikenai sanksi adalah Kepala Dinas Pendidikan (nonaktif) Muhyiddin, Kepala Bidang SMP M Guntur, dan Kepala Bidang SD M Aris.
Mereka diberhentikan setelah menjalani sidang tindak lanjut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menegaskan bahwa pencopotan ini merupakan langkah tegas dalam menindak pelanggaran yang dianggap berat.
“Semua ini merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat yang harus kami tindak lanjuti,” ungkap dia kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Menurut informasi yang diperoleh, Muhyiddin melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin pimpinan.
Sementara itu, M Guntur dan M Aris terlibat dugaan kolusi dalam proyek pengadaan smartboard dan pemanfaatan fasilitas hotel dengan diskon khusus yang tidak sesuai prosedur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin PNS.
“Sanksi ini diberikan setelah sidang tindak lanjut LHP Inspektorat yang digelar pada 10 Februari 2025. Kami memastikan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan