SimpulRakyat.co.id, Makassar – Implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Makassar masih menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari kurangnya sosialisasi hingga masalah koordinasi antarinstansi.

Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Ngobrol & Ngopi Bareng Bang Catur” yang digelar oleh ARDEV Institute di Warkop Pelita, Makassar, Sabtu (22/1).

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci, termasuk Sekretaris Dinas Tata Ruang Makassar, M Fuad Azis, Anggota DPRD Makassar, Hartono, serta praktisi dan pakar di bidang pembangunan seperti Supriadi dari Perkonindo, Endah dari ARDEC Institute, dan Azhar yang merupakan praktisi arsitek.

Fuad Azis mengakui bahwa Kota Makassar terlambat dalam menerapkan PBG dibandingkan daerah lain.

“Kami memilih untuk lebih hati-hati dengan mempelajari kendala yang muncul di wilayah lain. Baru pada awal 2024 kami melakukan soft launching bersamaan dengan terbitnya Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Fuad juga menekankan bahwa masalah utama dalam pengurusan PBG adalah koordinasi antarinstansi yang belum optimal.

Selain itu, ia menyoroti praktik tidak sehat di lapangan, seperti arsitek yang hanya meminjamkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) tanpa terlibat langsung dalam proses perencanaan.

“Ini menghambat proses sidang PBG,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pendapatan retribusi dari PBG mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya.

Sementara  praktisi arsitek yang turut hadir, Azhar, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penerapan PBG adalah lamanya proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Proses di BPN bisa memakan waktu hingga dua bulan karena tingginya jumlah permohonan yang harus diproses. Ini berdampak pada keterlambatan pengurusan izin secara keseluruhan,” paparnya.

Anggota DPRD Makassar, Hartono, menyoroti penurunan drastis dalam jumlah permohonan izin bangunan sejak transisi dari IMB ke PBG.

“Terjadi penurunan sekitar 50 persen dalam jumlah permohonan izin. Ini menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami regulasi baru ini,” ujarnya.

Hartono menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif dan pendampingan hingga tingkat kelurahan.

“Jika tidak ada sosialisasi dan pendampingan yang baik, masyarakat cenderung membangun tanpa izin. Ini berpotensi menciptakan pembangunan ilegal,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD untuk menyamakan persepsi dan memastikan implementasi PBG berjalan lancar.

Pembina ARDEV Institute, Yudha Ernawan, menegaskan bahwa regulasi seperti PBG harus didukung dengan kebijakan yang lebih responsif dan adaptif.

“Jika aturan dibuat terlalu kaku tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan, bukan hanya masyarakat yang kesulitan, tetapi juga pemerintah dalam menjalankan pengawasan yang efektif,” tandasnya.

Tantangan dalam implementasi PBG ini menegaskan perlunya koordinasi yang lebih efektif antarinstansi dan pendekatan yang lebih proaktif dalam mengedukasi masyarakat. (**)