SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang pria berinisial RI alias RD (25), honorer di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi saat hendak menyelundupkan ganja seberat 2 kilogram. Penangkapan dilakukan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Plt Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah, membenarkan penangkapan tersebut. RI diketahui berasal dari Kota Kendari dan bekerja sebagai honorer di instansi pemerintah.
“Tersangka beralamat di Kota Kendari, pekerjaannya honorer dari Dinas PU Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Gani kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Penangkapan RI bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulsel. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menciduk RI di area bandara pada Minggu (2/2/2025).
“Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Penangkapan ini kerja sama dengan pihak bandara,” kata Gani.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kilogram ganja. Meski tidak merinci asal barang haram tersebut, Gani memastikan bahwa ganja tersebut bukan berasal dari Sulawesi Selatan.
“Untuk ganja hampir belum kita temukan dari luar negeri, tapi ada dalam negeri. Yang pasti, kondisinya ada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, artinya ini dari luar Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya lebih dari lima tahun penjara.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.


Tinggalkan Balasan