SimpulRakyat.co.id, Makassar – Eksekusi lahan warga di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pekan lalu menuai sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Ia geram dan menuding ada praktik mafia tanah yang mendapat dukungan dari aparat kepolisian.
Rudianto menilai pengerahan ribuan personel dalam eksekusi tersebut sebagai tindakan berlebihan dan menimbulkan banyak pertanyaan.
“Kehadiran ribuan personel dalam eksekusi ini menimbulkan pertanyaan. Terlebih setelah eksekusi selesai, mereka tetap berada di lokasi. Ini tidak lazim. Pertanyaannya, siapa yang bermain dalam kasus ini?” ujarnya dalam sebuah video yang beredar, Rabu (26/2/2025).
Ia menegaskan bahwa proses eksekusi yang melibatkan ribuan aparat ini mengindikasikan ada sesuatu yang tidak beres. Menurutnya, dugaan mafia tanah semakin kuat dalam kasus ini.
“Kami mengingatkan Polri agar tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Polisi seharusnya lebih berhati-hati, meskipun pengamanan eksekusi dilakukan atas permintaan pengadilan,” tegasnya.
Sebagai mantan Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto juga mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Makassar yang dianggap kontroversial. Sebab, ada pihak ketiga yang juga memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang sama.
“Putusan pengadilan kontroversial ini patut diduga terkait dengan mafia tanah. Ini menunjukkan adanya permainan dalam kasus ini. Kita harus mengusut siapa yang terlibat dalam mafia tanah di Pettarani. Kami akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri,” tambahnya.
Eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Kamis (13/2/2025) diwarnai kericuhan. Ratusan warga dan anggota organisasi masyarakat berusaha menghadang ribuan aparat kepolisian yang dikerahkan untuk pengamanan.
Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon. Eksekusi didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo. No.: 49/Pdt.G/2018/PN.Mks.
Sengketa lahan ini ternyata telah berlangsung lama. Sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang tanahnya dieksekusi menolak putusan pengadilan dan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai putusan tersebut berpihak kepada mafia tanah.
Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menegaskan bahwa opini yang berkembang terkait pembatalan sertifikat hak milik Hamat Yusuf adalah tidak benar. Menurutnya, sertifikat tersebut telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hasil gelar perkara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
“Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Nomor 351/Tahun 1982, dengan Surat Ukur Nomor 294 tanggal 25 Februari 1982, seluas 42.083 M² atas nama Drs. Hamat Yusuf. Kemudian, sertifikat ini dipecah menjadi lima bagian, yaitu SHM Nomor 627, 628, 629, 630, dan 631, yang seluruhnya masih atas nama Drs. Hamat Yusuf,” jelas Alif.
Ia menilai bahwa klaim pemohon eksekusi, Andi Baso Matutu, adalah bentuk pembohongan publik dan harus ditelusuri lebih lanjut.
Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, pihak ahli waris telah menyampaikan situasi tersebut kepada berbagai instansi terkait, termasuk Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, serta Presiden dan Wakil Presiden, namun eksekusi tetap berlangsung.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada berbagai pihak sebelum eksekusi dilakukan, tetapi tidak ada yang mendengarkan. Oleh sebab itu, kami akan membawa keberatan ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.
Sebagai salah satu ahli waris, Alif menambahkan bahwa kepemilikan tanah atas nama Saladin Hamat Yusuf dan ahli waris lainnya, yang berjumlah 12 orang, telah didukung oleh bukti kepemilikan yang sah.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu—yang saat ini masih berstatus narapidana—merupakan tindakan yang mencerminkan mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia tanah. Ini merupakan rekayasa hukum yang tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Hendra Karianga, kuasa hukum Andi Baso Matutu sebagai pemohon, menegaskan bahwa sengketa lahan ini sudah bergulir sejak 2018 dan kliennya memiliki alas hak berupa rincik yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Putusan tahun 2018 sampai 2020 itu Andi Baso Matutu dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut,” jelasnya.
Hendra juga menegaskan bahwa seluruh SHM yang diterbitkan di atas tanah tersebut adalah palsu berdasarkan putusan pidana.
“SHM yang ada di atas alas hak rincik dan sudah dibatalkan karena palsu. Dasar putusan pidana palsu itu yang kami gunakan mengajukan gugatan di pengadilan, meminta supaya pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah secara hukum SHM itu. Sudah ada putusan pembatalan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan