SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tanpa izin edar dalam operasi yang digelar di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Kamis (6/2) sekitar pukul 17.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni RF (33) dan IJ (24), saat berada di pinggir jalan Desa Padang Kalua. Keduanya diduga mengedarkan obat daftar G secara ilegal.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah mereka.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami langsung melakukan observasi dan penggerebekan. Saat digeledah, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik,” ujar Iptu Abdianto.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 497 tablet Tryhexyphenidil dan 255 tablet Tramadol, serta beberapa kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut. Selain itu, diamankan juga satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian. Polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran obat ilegal ini untuk mengungkap pemasok utama.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas,” tegas AKBP Arisandi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ini di kalangan remaja. Obat seperti Tryhexyphenidil dan Tramadol sering disalahgunakan untuk efek halusinasi dan euforia, yang berisiko menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga kematian akibat overdosis.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat. Jangan tergiur dengan obat-obatan yang dijual bebas tanpa resep dokter, karena dampaknya sangat berbahaya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan