SimpulRakyat.co.id, Gowa – Kasus kekerasan seksual yang menimpa tiga santriwati oleh pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih di Kabupaten Gowa, mendapat tanggapan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan.
Menyikapi kejadian ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulsel, H Ali Yafid, berencana meninjau ulang keberadaan yayasan tersebut dan mempertimbangkan pembekuan aktivitasnya, mengingat rumah tahfidz yang dikelola tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar pendirian yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah tiga santriwati mengungkapkan bahwa mereka menjadi korban kekerasan seksual oleh Feri Syarwan (28), yang menjabat sebagai pimpinan yayasan.
Berdasarkan penyelidikan Polres Gowa, tindakan bejat tersebut terjadi di sebuah rumah yang berfungsi sebagai asrama para santriwati, yang terletak di salah satu kecamatan di Kabupaten Gowa.
H Ali Yafid mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa yayasan yang menaungi rumah tahfidz tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai lembaga pendidikan berbasis Al-Qur’an.
“Setiap rumah tahfidz atau pondok pesantren harus memenuhi standar tertentu, seperti memiliki kyai, kitab kuning, asrama, masjid, dan santri yang memenuhi syarat. Rumah tahfidz ini jelas tidak memenuhi kriteria tersebut dan juga tidak terdaftar di Kemenag Sulsel,” ujar H Ali Yafid dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (27/1/2025) kemarin.
Lebih lanjut, H Ali Yafid menegaskan bahwa pihak Kemenag Sulsel akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama pusat dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi lebih lanjut, termasuk potensi pembekuan aktivitas yayasan jika terbukti melanggar hukum.
“Kami akan segera mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum yang lebih serius. Kejadian ini sangat kami sesalkan, dan jika terbukti melanggar aturan, kami akan mengajukan rekomendasi untuk pembekuan aktivitasnya,” tegas H Ali Yafid.
Terkait kondisi korban, ketiga santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual kini mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gowa untuk membantu pemulihan psikologis mereka setelah kejadian traumatis ini.
Kemenag Sulsel juga mengimbau agar orang tua lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka yang terlibat dalam pendidikan di rumah tahfidz atau pondok pesantren, demi memastikan lembaga tersebut memenuhi standar keamanan dan akhlak yang baik.
“Kami mengingatkan agar orang tua selalu memantau dan memastikan lembaga pendidikan yang dipilih untuk anak-anak mereka benar-benar memenuhi standar dan menjaga keselamatan serta akhlak,” tambah H Ali Yafid.
Kemenag Sulsel berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama di wilayahnya.
“Kejadian ini mencoreng tujuan utama pendidikan Al-Qur’an dan akhlak. Kami akan memastikan tidak ada lagi lembaga yang beroperasi tanpa memenuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan