SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tiga tersangka kasus kepemilikan dan peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, akan segera menjalani sidang perdana setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sidang yang rencananya digelar pekan depan, menandai dimulainya proses hukum terhadap ketiga tersangka yang sebelumnya telah ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa sidang akan berlangsung minggu depan, meskipun belum ada informasi pasti terkait hari atau tanggal pelaksanaannya.
“Sidang minggu depan, tidak ada penyerahan tersangka. Ini sudah lewat penyerahan tersangkanya. Intinya, sidang minggu depan,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (30/1) kemarin.
Sejauh ini, belum ada kejelasan terkait hari spesifik persidangan tersebut. “Yang saya tahu dari penuntut umumnya, sidang itu minggu depan. Tidak jelas harinya. Jelasnya minggu depan,” lanjut Soetarmi.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kosmetik berbahaya berbahan kimia merkuri, yang telah diuji oleh BPOM. Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH) yang memasarkan produk Mira Hayati, Mustadir daeng Sila (MS) dengan produk Fenny Frans, serta Agus Salim (AS) dengan produk Raja Glowing.
Terkait perkembangan kasus, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tandin Kate hingga kini belum memberikan tanggapan. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dua dari tiga tersangka, MS dan AS, telah ditahan di Rumah Tahanan Penitipan Polda Sulsel, sedangkan MH masih menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
Penahanan terhadap ketiga tersangka, khususnya MS dan AS, sempat menuai sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan perlakuan terhadap mereka yang sempat bebas setelah dinyatakan memasarkan produk kosmetik berbahaya, padahal sudah jelas mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, juga menyuarakan keberatannya. Ia menilai ada perlakuan berbeda terhadap tersangka, mengingat kondisi tersangka lainnya, seperti DY, yang meskipun tengah hamil lima bulan tetap ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan.
“Tersangka DY akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah dilakukan pendampingan hukum dengan pertimbangan kemanusiaan. Sering kali memang aparat penegak hukum dinilai jarang mempertimbangkan kondisi tersangkanya dan terkesan subjektif, apalagi tersangkanya kaya,” tandas Abdul Azis.
Kini, dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, sidang perdana terhadap ketiga tersangka diperkirakan akan menarik perhatian publik, mengingat kasus ini menyangkut kesehatan masyarakat yang menjadi korban akibat kosmetik berbahaya.


Tinggalkan Balasan