SimpulRakyat.co.id, Jakarta—Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan kembali menuai polemik, khususnya terkait Pasal 8 Ayat 5 yang mengatur bahwa proses hukum terhadap jaksa harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung.
Ketentuan ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk praktisi hukum yang menilai aturan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.
Praktisi hukum Syahriyal Wahyu Maulana, dalam keterangannya kepada media melalui sambungan telepon, Selasa (28/1/2025), menyatakan bahwa pasal tersebut perlu diperjelas jika memang bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus-kasus besar, seperti pengungkapan tindak pidana korupsi.
“Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa yang menangani korupsi besar. Namun, perlindungan itu sebenarnya tidak harus melalui izin Jaksa Agung. Misalnya, jaksa bisa dilindungi melalui mekanisme yang melibatkan civil society,” ujar Syahriyal.
Ia juga menyoroti pentingnya definisi yang lebih rinci terkait frasa “melaksanakan tugas dan kewenangan” dalam pasal tersebut. Selain itu, Syahriyal mengusulkan adanya mekanisme otomatis jika Jaksa Agung tidak memberikan izin dalam waktu 1×24 jam.
“Jika dalam batas waktu itu tidak ada keputusan, maka izin dianggap telah diberikan,” imbuhnya.
Riyal, sapaan akrab Syahriyal, menilai aturan dalam Pasal 8 Ayat 5 ini mengindikasikan upaya menebalkan imunitas jaksa. Ia mengkritisi bahwa aturan serupa sebelumnya pernah diterapkan pada anggota DPR, tetapi kemudian dihapus. Sayangnya, kini mekanisme serupa muncul kembali dalam ranah kejaksaan.
“Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh mereka. Tidak perlu ada intervensi atau izin dari atasan, termasuk Jaksa Agung,” tegasnya.
Lebih jauh, Syahriyal menilai aturan ini dapat memundurkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kejaksaan seharusnya menjadi institusi yang independen tanpa pengaruh berlebihan dari pihak internal maupun eksternal.
Polemik ini memunculkan harapan agar regulasi tersebut ditinjau kembali demi menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Publik pun menantikan langkah pemerintah dan legislatif untuk menyikapi polemik ini dengan bijak.


Tinggalkan Balasan