SimpulRakyat.co.id, Makassar — Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A. Uskara, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilwalkot Makassar 2024.
Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang merugikan hak pilih warga, termasuk anomali pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar oleh Panel 3 MK pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh di Gedung I MK, Jakarta.
Dalam Pilwalkot Makassar, pasangan Indira-Ilham memperoleh 81.405 suara, di bawah pasangan nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika, yang meraih 319.112 suara.
Pelanggaran Terstruktur dan Pemilih Siluman
Kuasa hukum Pemohon, Donal Fariz, menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT).
Ia menilai KPU melanggar aturan dengan menempatkan pemilih dari satu KK ke TPS yang berbeda, bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Hal ini dianggap menghambat warga menggunakan hak pilih mereka.
“Jadi, satu KK tapi TPS-nya berbeda-beda. Ini mempersulit pemilih dan melanggar prinsip kemudahan,” ujar Donal.
Selain itu, Pemohon juga menuding adanya manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) melalui tanda tangan palsu. Dugaan ini diperkuat dengan perbandingan tanda tangan KTP dan DHPT di 32 kelurahan dan 15 kecamatan.
Menurut Donal, pola ini tidak terjadi secara sporadis tetapi masif di 308 TPS.
“KPPS sendiri mengakui menandatangani seluruh DHPT, sementara pemilih di TPS tidak diminta menandatangani. Bahkan, terdapat tanda tangan yang identik untuk dua nama berbeda,” jelasnya.
Permintaan Pemungutan Suara Ulang
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilwalkot Makassar.
Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan dengan melibatkan KPPS dan PPK baru.
Selain itu, Pemohon mendesak supervisi dari KPU RI dan Bawaslu RI untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan.
“Polri juga harus terlibat dalam pengamanan PSU untuk menjamin kelancaran dan keadilan,” tegas Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Amnasmen. (**)


Tinggalkan Balasan