SimpulRakyat.co.id, Luwu – Upaya mendukung salah satu Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkotika, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil menangkap seorang DPO yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Palopo, Kamis (12/12/2024) kemarin.

Pelaku, berinisial AR (33), ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya setelah tertangkapnya MG pada 3 Desember 2024 di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. MG mengaku memperoleh sabu dari AR seharga Rp1.400.000.

Menindaklanjuti informasi masyarakat pada 12 Desember, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu, satu batang kaca pireks, alat hisap sabu, uang tunai Rp650.000, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, AR mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial AD yang berdomisili di Kota Palopo.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi dengan masyarakat.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, terutama jaringan-jaringan yang meresahkan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” ujarnya.

Saat ini, AR dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu. Barang bukti serta sampel urine pelaku juga telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Luwu akan melakukan gelar perkara untuk mengembangkan penyelidikan lebih jauh. (**)