SimpulRakyat.co.id, Luwu – Polres Luwu menggelar apel pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi yang dipegang, dibawa, maupun dikuasai oleh personil, Senin (23/11/2024).

Apel yang berlangsung di halaman Mapolres Luwu ini dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi, didampingi Wakapolres Kompol Misbahuddin, Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang, Kabag Log AKP Samuji, dan Kasiwas AKP Muslih Arsyad.

Pemeriksaan ini mencakup dua aspek penting, administrasi pemegang senpi seperti kelengkapan surat izin penggunaan dan pembawaan senpi, serta pemeriksaan fisik meliputi kebersihan senpi dan jumlah amunisi.

Langkah ini melibatkan seluruh jajaran, mulai dari perwira hingga brigadir, guna memastikan kepatuhan terhadap prosedur.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menegaskan bahwa personil yang tidak hadir dalam apel atau memiliki surat izin yang kedaluwarsa akan dikenai tindakan tegas.

“Senpi yang tidak memenuhi syarat akan disita dan disimpan di gudang logistik hingga administrasinya lengkap. Personil yang bertugas di fungsi staf dan tidak membutuhkan senpi untuk operasional lapangan juga diwajibkan menyerahkan senjatanya ke gudang logistik,” ujar Mirwan.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi serentak di seluruh Polda, Polres, dan Polsek di Indonesia.

“Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian dan memastikan keamanan dalam penggunaannya,” jelasnya.

Arisandi juga mengingatkan pentingnya memahami enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009.

“Personil harus selalu mematuhi SOP dan menjadikan keamanan sebagai prioritas utama,” pungkasnya.