SimpulRakyat.co.id, Gowa – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan.

Ratusan warga dari Lingkungan Mappala menggelar pertemuan pada Sabtu (7/12/2024) di kediaman Kepala Lingkungan untuk membahas polemik sertifikat tanah yang tak kunjung diterbitkan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh warga yang telah menyerahkan berkas dan biaya pengurusan sejak 2023.

Namun, hingga kini, sertifikat yang dijanjikan belum terealisasi. Kekecewaan warga pun memuncak, terutama terhadap Kepala Lingkungan dan Lurah Pangkabinanga yang dianggap tidak transparan.

“Saya sudah menyerahkan berkas lengkap, termasuk biaya pengurusan yang tidak sedikit. Tapi sampai sekarang sertifikat belum juga ada kejelasan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Seorang warga lainnya mengaku harus meminjam uang dari rentenir untuk membayar biaya pengurusan sertifikat.

“Saya pinjam uang dengan bunga tinggi. Kalau Rp1 juta, harus bayar Rp1,2 juta. Sampai sekarang, sertifikat belum juga keluar. Ini sangat memberatkan,” tuturnya.

Dugaan Kolaborasi dan Pungutan Tak Wajar

Salah satu tokoh masyarakat, Dg Nai, menilai ada indikasi kolaborasi antara Kepala Lingkungan dan Lurah dalam pengelolaan program ini.

Ia menuding bahwa semua berkas dan biaya yang disetorkan warga tidak dikelola dengan transparan.

“Saya menduga ada permainan antara Kepala Lingkungan dan Lurah Pangkabinanga. Warga hanya meminta sertifikat segera diterbitkan. Kalau dana dikembalikan, mereka tetap merasa rugi. Dugaan pungli di sini sudah jelas,” tegas Dg Nai.

Biaya yang dipungut dalam program ini dilaporkan bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp20 juta per warga, tergantung luas lahan dan lokasinya.

Kondisi ini semakin menambah beban warga, terutama bagi mereka yang terpaksa meminjam uang untuk mengikuti program tersebut.

Lurah Menghindar, Warga Kecewa

Wartawan yang berusaha meminta klarifikasi dari Lurah Pangkabinanga, Maknun, tidak mendapatkan respons. Lurah tersebut memilih menghindar dengan alasan menghadiri acara lain.

Sikap ini semakin memicu kekecewaan warga yang berharap ada kejelasan langsung dari pemerintah setempat.

Pertemuan yang berlangsung panas ini berakhir tanpa solusi konkret. Warga mendesak pihak berwenang, termasuk Polres Gowa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), segera turun tangan.

“Kami hanya ingin sertifikat tanah kami diterbitkan. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut,” ujar seorang warga dengan nada tegas.

Kasus dugaan pungli PTSL di Lingkungan Mappala ini menjadi ujian bagi pemerintah setempat dan penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

Warga berharap, masalah yang telah membebani mereka selama lebih dari satu tahun ini segera menemui titik terang. (Restu)