SimpulRakyat.co.id, Luwu – Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit IV PPA yang dipimpin oleh Ketua Tim Resmob Polres Luwu, Bripka Hamid Padang, meringkus lima tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Senin malam (16/12/2024).
Para tersangka diketahui berasal dari Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, sementara korban, berinisial KR (14), masih berstatus sebagai pelajar.
Adapun kelima tersangka yang diamankan adalah AA (19) yang bekerja sebagai sopir, AR (16) yang juga masih berstatus pelajar, MA (18) yang tidak memiliki pekerjaan, S (19) yang bekerja sebagai wiraswasta, serta Y (15) yang juga tidak memiliki pekerjaan. Satu tersangka lainnya, berinisial A, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasus ini bermula saat tersangka AA menjemput korban di pinggir jalan poros Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Tersangka sebelumnya menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajaknya jalan-jalan. Setelah menjemput korban, tersangka membawa korban ke rumah milik AR.
Sesampainya di lokasi, tersangka AA menarik paksa korban ke dalam gudang rumah tersebut, di mana para tersangka lainnya, yaitu AR, MA, S, Y, serta A (DPO), sudah menunggu.
Di dalam gudang, tersangka AA menyetubuhi korban sebanyak dua kali, kemudian diikuti oleh para pelaku lainnya secara bergantian.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim gabungan Resmob dan Unit IV PPA Polres Luwu segera melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, hasil visum et repertum, serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi yang mengarahkan tim ke Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, tempat para tersangka diketahui bersembunyi.
Tim segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap lima tersangka tanpa perlawanan, sementara pelaku A berhasil melarikan diri. Kelima tersangka kini telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyampaikan bahwa kelima tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengakui telah menyetubuhi korban KR secara bergantian di dalam gudang rumah milik tersangka AR.
“Kami akan terus melakukan proses hukum terhadap kelima pelaku yang sudah diamankan, dan mereka telah diserahkan kepada penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Luwu untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Jody Dharma.
Terkait satu pelaku lainnya yang masih dalam pelarian, yakni A, AKP Jody Dharma menambahkan bahwa pencarian terhadap pelaku terus dilakukan.
“Kami akan bekerja maksimal untuk segera menangkap pelaku A dan membawa ke proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada orang tua agar senantiasa mengawasi aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia maya maupun dunia nyata.
“Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi anak-anak mereka. Saya mengimbau agar para orang tua lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan bermanfaat lainnya,” ujarnya.
“Dengan cara ini, kita dapat menghindarkan anak-anak kita dari bahaya dan membimbing mereka untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan,” pungkas AKP Jody Dharma.


Tinggalkan Balasan