SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dua anggota kepolisian terluka dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Papua yang berlangsung ricuh di depan Asrama Papua, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Makassar, Senin pagi (2/12/2024).

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menjelaskan, insiden tersebut terjadi ketika polisi mengamankan jalannya aksi peringatan 1 Desember, yang diklaim sebagai hari Papua Merdeka. Situasi sempat memanas dan berujung pada kericuhan.

“Tadi ada dua (polisi yang terluka),” ungkap Kombes Ngajib kepada awak media di lokasi.

Diketahui, kedua korban tersebut adalah Bripda Dimas Widodo dari Satuan Sabhara, yang mengalami luka di wajah akibat lemparan batu, dan Komandan Batalyon A Brimob Polda Sulsel, Kompol Mursalim, yang terluka di tangan.

Menurut Ngajib, aksi awalnya berjalan sesuai dengan pemberitahuan, namun kemudian berubah menjadi anarkis.

Massa aksi melempar batu, yang tidak hanya melukai aparat tetapi juga menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan sebuah mini market di sekitar lokasi.

“Setelah mereka melakukan aksi sesuai dengan apa yang mereka mohonkan, sebenarnya kita sudah negosiasi untuk damai. Tapi tadi ternyata mereka melakukan aksi anarkis,” ujar Kapolrestabes.

Sebagai respons, polisi mengambil langkah tegas dengan membubarkan massa. Ngajib memastikan bahwa situasi berhasil dikendalikan dengan cepat, dan saat ini kondisi sudah kembali kondusif.

“Alhamdulillah tidak begitu lama, kita bisa mengamankan situasi. Saat ini sudah aman, sudah damai,” kata Ngajib.

Polisi sempat mengamankan beberapa peserta aksi selama kericuhan, namun mereka telah dibebaskan setelah situasi terkendali. Kapolrestabes menambahkan bahwa pihaknya tetap berjaga di lokasi untuk mencegah potensi kericuhan lanjutan.

“Kita tetap akan menjaga di sini sampai selesai, sambil secara persuasif melakukan negosiasi dengan mereka supaya tidak ada aksi lagi,” imbuhnya.

Ngajib mengungkapkan bahwa sebanyak 450 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan situasi, dibantu oleh 50 personel TNI. Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kedamaian.

“Kalau ingin menyampaikan pendapat, sesuaikan dengan ketentuan. Kalau sudah tidak sesuai aturan dan tidak damai, tentu akan dilakukan tindakan tegas,” tegasnya. (*)