SimpulRakyat.co.id, Makassar – Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga Rp84 miliar.
Dalam pengusutan ini, pihak kepolisian menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam tiga kasus korupsi terpisah.
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, 17 tersangka telah hadir di persidangan, sementara tiga lainnya tersangkut dalam kasus berbeda, dan satu orang tersangka absen karena berada di Papua akibat alasan kesehatan.
“Penetapan para tersangka ini merupakan implementasi dari program prioritas (Asta Cita) dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Irjen Yudhiawan kepada awak media di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang.
Kasus-kasus korupsi yang diusut Subdit Tipidkor meliputi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Luwu Utara pada 2020, pembangunan Pasar Labukkang di Kota Parepare pada 2019, serta penyalahgunaan fasilitas kredit konstruksi di beberapa bank.
Modus yang digunakan para pelaku beragam, termasuk penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen kontrak, dan ketidaksesuaian spesifikasi proyek dengan kontrak.
Irjen Yudhiawan menegaskan bahwa pola korupsi ini menunjukkan adanya kolusi antar-pihak demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan keuangan negara.
Lebih jauh, terdapat penyalahgunaan fasilitas kredit yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank BUMN.
Modusnya termasuk pemalsuan dokumen dan pelanggaran ketentuan pemberian kredit, di antaranya melampaui batas wilayah cabang dan penggunaan dana kredit di luar tujuan yang diajukan.
Dalam penyelidikan, penyidik telah menyita 350 dokumen, beberapa kendaraan, forklift, telepon seluler, laptop, serta uang tunai sekitar Rp2,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman minimal satu tahun hingga maksimal seumur hidup mengintai para tersangka. (**)


Tinggalkan Balasan