SimpulRakyat.co.id, Makassar – Maraknya penggunaan skincare pemutih kulit yang mengandung merkuri kian meresahkan masyarakat.

Produk-produk kecantikan berbahaya ini tidak hanya dapat merusak kulit tetapi juga berisiko memicu kanker dan gangguan kesehatan lainnya.

Merespons fenomena tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar membuka layanan Pengaduan Online sebagai langkah hukum bagi konsumen yang terdampak.

“Ya, kami membuka layanan pengaduan online bagi siapa saja, baik pria maupun wanita, yang mengalami dampak buruk dari penggunaan skincare dan ingin menindaklanjutinya ke jalur hukum,” ujar Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq SH di kantornya, Selasa (22/10/2024).

Sekadar diketahui, merkuri termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bersifat karsinogenik dan dapat merusak lingkungan.

Efek negatifnya bagi kesehatan meliputi kerusakan sistem saraf pusat, kanker, gangguan pernapasan dan pencernaan, alergi wajah dan jerawat meradang, dan iritasi kulit.

Produk kecantikan yang mengandung merkuri seringkali ditemukan dalam bentuk pemutih kulit, perawatan jerawat, dan antipenuaan, dengan ciri-ciri warna abu-abu atau krem.

Menurut Muhammad Sirul Haq, banyak konsumen yang tidak mengetahui cara melaporkan kerugian akibat penggunaan produk bermerkuri.

Karena itu, LKBH Makassar menekankan pentingnya sosialisasi hak konsumen yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Undang-undang ini menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta mengatur sanksi pidana maupun ganti rugi terhadap produsen yang melanggar,” jelasnya.

Layanan pengaduan online LKBH Makassar dapat diakses melalui WhatsApp dan telepon di nomor 085340100081 atau 085246049001, tersedia 24 jam bagi masyarakat umum.

“Kami siap membantu masyarakat yang dirugikan agar mendapat keadilan dan perlindungan hukum,” tutup Sirul Haq. (James)