SimpulRakyat.co.id, Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menangkap enam kurir di Kota Makassar dan Kendari. Dari operasi ini, polisi menyita 30,2 kilogram sabu dan 8.229 butir pil Mephedron.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudiawan Wibisono, menyampaikan bahwa keenam kurir yang diamankan adalah IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS.
“Mereka semua berperan sebagai kurir,” ujar Yudiawan saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (28/10/2024).
Penangkapan berawal dari tertangkapnya IS dan HR di Jalan Opu Dg Siraju, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Saat itu, mereka kedapatan membawa satu saset sabu seberat 5 gram. Setelah penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan tambahan 26 saset sabu dengan berat 64 gram.
Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan 1 kilogram sabu tersembunyi di sadel motor di sebuah rumah kosong. Dari interogasi IS dan HR, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari TG dan HRP.
Polisi bergerak cepat dan menangkap TG dan HRP di Perumahan Green River View, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
“Di sana, anggota menyita 6,2 kilogram sabu dan 8.229 butir pil Mephedron,” jelas Yudiawan.
TG dan HRP mengakui bahwa mereka sempat beroperasi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tim langsung melakukan pengejaran hingga ke Kendari dan menangkap dua kurir lainnya, AN dan FS.
“Dari tangan AN dan FS, kami menyita dua koper besar berisi 22 paket sabu dengan berat total 22,983 kilogram,” jelasnya.
Kapolda Yudiawan mengungkapkan bahwa keenam pelaku saling mengenal karena sebelumnya bekerja sebagai kurir di Shopee Express. Setelah berhenti, mereka direkrut oleh seseorang berinisial Z, warga Banjarmasin, yang saat ini masih berstatus buronan.
“Pelaku Z merekrut mereka secara online dan mengatur pengiriman melalui aplikasi. Mereka membawa sabu sesuai arahan dan dijanjikan upah Rp8 juta per kilogram yang berhasil dijual,” paparnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Operasi ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengejar pelaku lain dan membongkar jaringan hingga tuntas,” tutup Yudiawan.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam generasi muda dan masyarakat. (*)


Tinggalkan Balasan