SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satresnarkoba Polres Luwu berhasil ringkus seorang pria pengedar narkoba jenis Sabu, inisial N (25) warga Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.

Tersangka diringkus petugas Satresnarkoba Luwu di sebuah rumah, Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, pada Sabtu (21/09/2024).

Adapun N diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah mereka di wilayah Suli sering kali terjadi transaksi Narkoba. Petugas Satresnarkoba yang menerima laporan, bertindak cepat melakukan serangkain penyelidikan untuk meringkus Pelaku.

Adapun saat diamankan ditemukan barang bukti sebanyak 1 sachet bungkus sedang Sabu dengan berat total sebesar 50 gram didalam kamar rumah yang ditempati Pelaku bersembunyi.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, diketahui bahwa sebagian dari barang bukti yang ditemukan sudah ada sebagian yang terjual di wilayah Kabupaten Luwu, sebanyak 3 sachet sedang berat 150 gram yang tersangka bawa dari daerah Tawau, Malaysia,” terang Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, didampingi Wakapolres, Luwu Kompol Misbahuddin, di depan awak media.

Abdianto melanjutkan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Tawau Negara Malaysia, dengan menyelundupkan melalui jalur laut dan darat, di mana Sabu yang dibawa tersangka disembunyikan melalui Lubang Dubur. Sehingga dalam hal ini sulit terdeteksi oleh petugas yang berada di pelabuhan maupun pada saat berkendara kendaraan umum.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, Sabu tersebut dibawah dari Negara Malaysia, dimana pelaku menyembunyikan Sabunya melalui lubang duburnya pada saat membawanya ke Indonesia, sekiranya tiba di pelabuhan dan melanjutkan perjalanannya ke Luwu menggunakan kendaraan umum, pelaku kemudian masuk ke dalam toilet di salah satu rumah makan untuk buang air besar dengan maksud untuk mengeluarkan Sabu yang sebelumnya dia sembuyikan di lubang duburnya,” ucap Iptu Abdianto.

Diketahui, N dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.

Di akhir Iptu Abdianto mengatakan bahwa berkat dari diamankannya, tersangka N pengguna yang dapat diselamatkan dari dampak peredaran gelap narkotika tersebut, yakni sejumlah 500 orang, dan mengharapkan peran dari Masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mendengar hal-hal yang mencurigakan tentang peredaran narkotika di sekitarnya.