SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Yulianto Ardiwinata mengungkapkan bahwa subjek hukum yang diatur harus betul – betul dilihat secara norma, karena menurutnya, banyaknya norma yang diatur dalam dalam undang – undang pemilihan.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam deklarasi pilkada damai yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, di halaman Kantor KPU Kabupaten Pangkep, Jl Dg Bonto, Pangkajene Senin (23/09/2024).
“Kesadaran dari subjek hukum yang diaturnya itu harus betul – betul kita lihat secara norma, boleh kita lihat banyaknya norma yang diatur dalam undang – undang Pemilihan, itu menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah untuk mengatasi ketidakberesan di dalam implementasi demokrasi itu sendiri melalui pendekatan pidana,” jelas Yulianto.
Dirinya juga menjelaskan mengenai urgensi prosedur dalam setiap tahapan yang harus berjalan dengan baik.
“Prosedur adalah jantungnya pemilu/pemilihan, nah Ketika prosedur tidak terlaksana dengan baik maka yakin dan percayalah tujuan hukum itu tidak akan tercapai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga menyinggung mengenai pentingnya integritas bagi para penyelenggara pemilu/pemilihan.
“Berkaitan dengan integritas para penyelenggara pemilu, kami juga semua diikat dengan kode etik, tidak boleh ada keberpihakan dengan kepentingan apapun selain kepentingan berbangsa dan bernegara,” tegas Komisioner Bawaslu Kabupaten itu.
Untuk diketahui, deklarasi pilkada damai yang digelar oleh KPU Kabupaten Pangkep merupakan rangkaian dari rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya Forkopimda, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Perwakilan dari Partai Politik Pengusung pasangan calon, Kepolisian, TNI, NGO, Pimpinan BUMN, BUMD, dan Media. (*)


Tinggalkan Balasan