SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel), Samsat Wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), memberikan pembebasan denda dan diskon pokok pajak kendaraan 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Samsat Wilayah Pangkep, Andi Cudai, saat menjadi narasumber di Radio Suara Pangkep, Jln Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Rabu (14/8/2024).
Andi Cudai mengatakan, program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan ini serentak se-Sulsel, berakhir pada 30 Agustus 2024 mendatang.
“Bapenda Sulsel melalui Samsat Pangkep memberikan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), berlangsung hingga 30 Agustus 2024,” ungkap Andi Cudai.
Lebih jauh Andi Cudai membeberkan, program Bapenda Sulsel ini bertujuan mensimulasi masyarakat untuk kembali aktif membayar pajak di momen HUT ke-79 RI ini.
“Sebenarnya pemerintah provinsi melalui Bapenda Sulsel sudah seringkali memberikan insentif pajak kendaraan warga, berupa diskon, penghapusan denda, hingga pada pengurangan nilai tunggakan pajak,” kata dia.
“Tujuan utama program ini mensimulasi masyarakat untuk kembali aktif membayar pajak,” tambah Andi Cudai.
Andi Cudai juga menyampaikan, diskon pokok PKB ini sebanyak 8 persen. Kendati demikian, program tersebut tidak peruntukan untuk kendaraan baru.
“Semua jenis kendaraan mendapat diskon, berupa pengurangan pada pokok untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor sebanyak 8 persen. Tapi, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru,” imbuh dia.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Pangkep, Kahar Mustakim yang turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, menerangkan tentang kemudahan membayar PKB tahunan.
“Pemilik kendaraan yang akan membayar pajak tahunan semakin mudah, karena tanpa harus datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bermotor bisa bayar di minimarket terdekat, seperti Indomaret atau Alfamart,” ungkap Kahar.
Pada kesempatan ini, Kahar juga menyosialisasikan Opsen PKB sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor, yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Makanya kami mengeluarkan slogan, Dari Pajak Kita Berpijak,” pungkas Kahar.
Sekadar diketahui, sosialisasi ini adalah wujud kolaborasi Bapenda Sulsel dengan Bapenda Pangkep, sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), di antaranya pajak kendaraan bermotor.


Tinggalkan Balasan