SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan melalui Samsat Wilayah Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggandeng DPRD Kabupaten Pangkep dalam menyosialisasikan pentingnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan reses anggota DPRD di sejumlah desa dan kelurahan. Melalui kolaborasi ini, informasi mengenai kebijakan perpajakan daerah diharapkan menjangkau lebih banyak warga.

Kepala Samsat Wilayah Pangkep, Andi Cudai Anwar, berfoto bersama Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H Muhammad Lutfi Hanafi, dan warga usai kegiatan reses. (Foto: Ahmad/Simpul Rakyat)

Kepala Samsat Wilayah Pangkep, Andi Cudai Anwar, menyampaikan penghargaan atas keterlibatan para wakil rakyat dalam kegiatan sosialisasi tersebut yang turut mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui PKB.

“Kami tentu berterima kasih kepada Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Pangkep, khususnya Komisi 2, Komisi 1, dan Komisi 3, yang telah mengapresiasi maksud dan tujuan kami untuk ikut dalam kegiatan tersebut,” ujar Andi Cudai saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Samsat Pangkep, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Kamis (26/6/2025).

Kepala Samsat Wilayah Pangkep, Andi Cudai Anwar (kanan), bersama Anggota DPRD Pangkep, H Muchtar Sali (kiri), saat mengikuti kegiatan reses. (Foto: Ahmad/Simpul Rakyat)

Menurut dia, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan daerah. Pasalnya, Opsen PKB sesuai aturan, yakni sebesar 66 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor yang penyetorannya bersama dengan PKB, dan disetorkan langsung ke Kas Daerah Kabupaten/Kota.

“Dalam konteks kami selaku UPTB Pendapatan Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah Pangkep, kami berkewajiban menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang efektif berlaku mulai 5 Januari 2025,” jelasnya.

Kepala Samsat Wilayah Pangkep, Andi Cudai Anwar, berfoto bersama Anggota DPRD Pangkep, dan warga usai kegiatan reses. (Foto: Ahmad/Simpul Rakyat)

Dalam kegiatan sosialisasi itu, kata Andi Cudai, pihaknya menekankan dua hal utama. Pertama, pentingnya kesadaran warga dalam melaksanakan kewajiban membayar PKB. Kedua, kemudahan pembayaran pajak melalui layanan digital.

“Ada dua hal yang kami sampaikan, yakni pentingnya masyarakat melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, yang merupakan salah satu Pendapatan Daerah, dan kemudahan melakukan pembayaran pajak dari rumah dengan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile,” kata Andi Cudai.

Petugas layanan operator system Samsat Wilayah Pangkep, Tenri Awaru Anwar (tengah) bersama Anggota DPRD Pangkep, Abdul Rauf (kiri), saat mengikuti kegiatan reses. (Foto: Ahmad/Simpul Rakyat)

Dia menambahkan, sinergi antara lembaga pemerintah dan legislatif ini menjadi bentuk kerja sama yang baik dalam membangun kesadaran kolektif.

“Ini juga adalah langkah sinergi. Kegiatan reses dihadiri unsur masyarakat saat itu—warga, pemerintah, dan legislatif. Sosialisasi mendorong kepatuhan masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, mengingatkan kita untuk gotong royong membangun daerah yang kita cintai,” tuturnya.

Petugas layanan operator system Samsat Wilayah Pangkep, Tenri Awaru Anwar bersama Ketua Komisi III DPRD Pangkep, Syahruddin, saat mengikuti kegiatan reses. (Foto: Ahmad/Simpul Rakyat)

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangkep, H Muhammad Lutfi Hanafi, juga menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, kesadaran membayar pajak tidak hanya berdampak pada kelangsungan layanan, tetapi juga mendukung perencanaan pembangunan daerah.

“Samsat butuh masyarakat agar taat pajak. Nah, kami di legislatif pun butuh pajak yang banyak agar bisa menganggarkan pembangunan daerah,” singkat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pangkep itu saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.