SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Sebanyak 145 kendaraan bermotor terjaring dalam tiga kali operasi penertiban pajak yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan melalui Samsat Wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), sepanjang Mei 2025.
Operasi yang dilakukan secara terpadu ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Sulsel, PT Jasa Raharja, dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkep. Aksi penertiban terbaru digelar di kawasan Tugu Bambu Runcing, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Selasa (27/5/2025).
Kepala Samsat Wilayah Pangkep, Andi Cudai Anwar, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
“Penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan kegiatan pendataan dan penagihan yang sifatnya rutin, dilaksanakan oleh Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPTB Pendapatan Wilayah Pangkep, bekerja sama dengan Satlantas Polres Pangkep dan Jasa Raharja,” ujar Andi Cudai saat ditemui di lokasi.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), khususnya terkait masa berlaku pajak kendaraan para pengguna jalan,” tambah dia.
Dalam razia terakhir, sebanyak 35 kendaraan terjaring. Terdiri dari 17 kendaraan roda empat dan 11 kendaraan roda dua. Sementara tujuh pemilik kendaraan diberikan surat teguran karena tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan pajak. Dari kegiatan ini, pendapatan yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 20.682.240.

Andi Cudai merinci, total pendapatan dari tiga kali operasi yang digelar pada 20, 22, dan 27 Mei 2025 mencapai Rp 72.636.440. Rinciannya, Rp 14.512.970 dari operasi pertama, Rp 37.441.230 dari operasi kedua, dan Rp 20.682.240 dari operasi ketiga.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada mitra kami dari Satlantas Polres Pangkep dan Jasa Raharja atas kelancaran dan suksesnya kegiatan penertiban ini. Berkat kerja sama yang solid, tujuan utama kami, yaitu menjaring kendaraan yang belum membayar pajak, melayani pembayaran di tempat, serta mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan masa berlaku dokumen kendaraan, dapat terlaksana dengan baik,” tambah Andi Cudai.

Selain itu, Andi Cudai juga menekankan pentingnya dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep dalam optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Kami tentu berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk segera bersinergi. UU HKPD telah efektif berlaku sejak 5 Januari 2025. Salah satu ketentuannya adalah opsen PKB yang dipungut oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Regulasi ini, kata Andi Cudai, menegaskan prinsip local taxing power, yang memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemerintah Kabupaten seharusnya sudah aktif bersama kami dalam kegiatan penagihan dan pendataan di lapangan. Apalagi, sudah ada nota kesepahaman antara Gubernur dan Bupati, serta perjanjian kerja sama (PKS) yang menjadi dasar kolaborasi tersebut,” tandas Andi Cudai.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Pangkep, Iptu Muhammad Saleh, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penertiban sebagai bagian dari penguatan budaya tertib lalu lintas dan administrasi kendaraan.
“Operasi ini bukan sekadar menindak, tapi menjadi pengingat bagi masyarakat agar taat membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Iptu Muhammad Saleh.


Tinggalkan Balasan