SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel), melalui Samsat Wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) berkolaborasi dengan Bapenda Pangkep, melaksanakan sosialisasi relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Pada sosialisasi kali ini, Kepala Samsat Wilayah Pangkep, Andi Cudai menggandeng Sekretaris Bapenda Pangkep, Kahar Mustakim sebagai narasumber di stasiun Radio Suara Pangkep, Jln Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Rabu (14/8/2024).
“Bapenda Sulsel melalui Samsat Pangkep memberikan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), berlangsung hingga 30 Agustus 2024,” ungkap Andi Cudai dalam sosialisasi ini.
Lebih jauh Andi Cudai menyampaikan, program Bapenda Sulsel ini bertujuan mensimulasi masyarakat untuk kembali aktif membayar pajak di momen HUT ke-79 RI.
“Sebenarnya pemerintah provinsi melalui Bapenda Sulsel sudah seringkali memberikan insentif pajak kendaraan warga, berupa diskon, penghapusan denda, hingga pada pengurangan nilai tunggakan pajak,” kata dia.
“Tujuan utama program ini mensimulasi masyarakat untuk kembali aktif membayar pajak,” tambah Andi Cudai.
Andi Cudai juga menjelaskan, diskon pokok PKB ini sebanyak 8 persen. Kendati demikian, program tersebut tidak peruntukan bagi kendaraan baru.
“Semua jenis kendaraan mendapat diskon, berupa pengurangan pada pokok untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor sebanyak 8 persen. Tapi, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru,” imbuh dia.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Pangkep, Kahar Mustakim, menerangkan tentang kemudahan membayar PKB tahunan.
“Pemilik kendaraan yang akan membayar pajak tahunan semakin mudah, karena tanpa harus datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bermotor bisa bayar di minimarket terdekat, seperti Indomaret atau Alfamart,” ungkap Kahar.
Pada kesempatan ini, Kahar juga menyosialisasikan Opsen PKB sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor, yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Makanya kami mengeluarkan slogan, Dari Pajak Kita Berpijak,” pungkas Kahar.


Tinggalkan Balasan